PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman terus memperkuat transformasi digital dalam pelayanan publik melalui kegiatan alih media dokumen pertanahan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya modernisasi tata kelola arsip, sekaligus peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alih media merupakan proses mengubah dokumen pertanahan fisik menjadi dokumen elektronik, seperti surat ukur dan buku tanah elektronik. Digitalisasi tersebut dilakukan guna menciptakan sistem administrasi pertanahan yang lebih aman, tertata, mudah diakses, serta mendukung pelayanan yang cepat, efektif dan akuntabel.
Transformasi digital ini juga didukung dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah yang mulai berlaku sejak 20 Juni 2023.
Dalam pelaksanaannya, proses alih media dilakukan secara bertahap melalui tahapan verifikasi, validasi, penyesuaian data, pengesahan dokumen elektronik, hingga penyimpanan arsip digital dalam pangkalan data elektronik. Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung sistem pertanahan berbasis elektronik secara nasional.
Selain meningkatkan efisiensi pelayanan, digitalisasi dokumen pertanahan juga bertujuan memperkuat keamanan data, transparansi pelayanan, serta menjadi dasar penerbitan sertipikat elektronik di masa mendatang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, mengatakan bahwa transformasi digital bukan hanya sekadar perubahan teknologi, tetapi merupakan bentuk komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin profesional dan modern.
“Transformasi digital merupakan langkah nyata kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat. Dengan sistem elektronik, pelayanan menjadi lebih cepat, tertata, aman, dan efisien tanpa mengurangi akuntabilitas pelayanan,” ujar Ahmad Yahdi, Selasa (19/5/2026).
Ia menambahkan, kegiatan alih media dokumen pertanahan dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Melalui transformasi digital tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman berharap pelayanan pertanahan dapat semakin mudah diakses masyarakat serta mampu mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang modern, terpercaya dan berkelanjutan. (*)












