HEADLINE

Ajukan Prapid, Dr Suharizal Sebut Penyitaan Objek Rumah oleh Kejari Padang dalam Perkara KMK Cacat Hukum

×

Ajukan Prapid, Dr Suharizal Sebut Penyitaan Objek Rumah oleh Kejari Padang dalam Perkara KMK Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Dr. Suharizal, SH MH (tengah) saat memberikan keterangan di PN Padang, Senin (30/3/2026). WINDA

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) terus meruncing dan melebar. 

Kuasa Hukum Hj. Merry Nasrun yaitu Dr. Suharizal, SH MH bersama tim, kembali mengajukan permohonan pra peradilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Senin (30/3).

Prapid kali ini terkait objek penyitaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, pada 17 November 2025, terhadap tanah beserta bangunan yang beralamat di Perumahan Griya Mawar Sembada Indah A9/10 Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo, Kota Padang seluas tanah 1.143 M2.

Menurut pemohon, penyitaan itu cacat hukum dan harus dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Padang karena, Hj. Merry Nasrun adalah pembeli beritikad baik. Tanah atau bangunan sebagai objek penyitaan tidak terkategori sebagai barang atau benda yang dapat disita menurut Pasal 39 Ayat (1) KUHAP UU 8 Tahun 1981, sehingga penyitaan adalah tidak sah. 

Baca Juga  Sekjen Kemenag RI Kuliah Umum di UIN Sjech M. Djamil Djambek : Dorong Kampus Aktif Atasi Persoalan Sosial Masyarakat

“Pemohon Hj. Merry Nasrun telah membeli tanah dan bangunan tersebut dari negara (q.q. BUMN) dengan Kreditur PT. Benal Ichsan Persada dalam keadaan sebagai agunan atau jaminan yang terdiri dari 5 sertifikat pada tanggal 15 Februari 2021 senilai Rp6.700.000.000,” kata Suharizal.

Disebutkan, kelima sertifikat tersebut telah di-Roya oleh bank merah dan telah dibalik namakan atas nama Hj. Merry Nasrun selaku pembeli. Bila dikaitkan dengan Pasal 39 Ayat (1) KUHAP UU 8 Tahun 1981. Maka objek prapid ini bukan benda atau barang yang dipergunakan untuk, menghalang-halangi penyidikan tindak pidana, dan bukan benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, bukan benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan. 

“Penyitaan oleh Kejari Padang dilakukan tanpa izin dari PN Padang. Penyitaan dilakukan tanggal 17 November 2025, sementara izin penyitaan baru diurus oleh Kejari Padang setelah penyitaan dilaksanakan, karena PN Padang baru mengeluarkan izin tanggal 20 November 2025 berdasarkan surat penetapan persetujuan penyitaan yang dikeluarkan oleh PN Padang Nomor 50/PenPid.Sus-TPK SITA/2025/PN Pdg tanggal 20 November 2025,” jelasnya membeberkan.

Baca Juga  Gerak Cepat Polres Padang Pariaman, Buru Pelaku Pembunuhan Sampai ke Provinsi Aceh

Lebih lanjut dijelaskan, penyitaan ini adalah tidak sah karena bertentangan dengan pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua PN setempat.

“Penyitaan 17 November 2025 ditingkat penyidikan yang dilakukan Kejari Padang tidak didahului dengan penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal ini mana terkonfirmasi melalui putusan 

prapid PN PADANG No. 1/Pid.Pra/2026/PN.Pdg 2 Februari 2026, dan putusan praperadilan PN Padang Nomor 2/Pid.Pra/-2026/PN.Pdg 10 Februari 2026,” imbuhnya.