Tak hanya itu, Kejari Padang tidak pernah menyerahkan BAP kepada pemohon atau keluarga pemohon. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), semestinya BAP diserahkan oleh Kejari Padang kepada Hj. Merry Nasrun atau keluarganya, tetapi ini tidak pernah dilakukan. Pasalnya, Kejari Padang masih menganggap rumah dan bangunan itu masih milik tersangka BSN, padahal telah berpindah kepemilikan sejak tanggal 15 Februari 2021.
Tidak hanya itu, Suharizal menyebutkan bahwa Kejari Padang tidak memiliki kewenangan penyidikan terkait perkara dugaan tipikor pada pemberian fasilitas KMK dan Bank Garansi Distribusi Semen oleh PT. plat merah pada cabang Padang dan Pekan Baru Kepada PT. Benal Ichsan Persada tahun 2013 s/d 2020, dengan sendirinya penyitaan a-quo adalah tidak sah. Dimana PT plat merah
sebagai sebuah BUMN diatur di dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
“Penegasan kerugian BUMN bukan merupakan kerugian keuangan negara dapat dibaca di dalam beberapa aturan yang terdapat pada Undang-undang BUMN. Pasal 4B mengatur keuntungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian pada BUMN,” tutupnya.
Sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2026/PN.Pdg, dan dipimpin hakim tunggal Angga Afriansyah, tak dapat dilanjutkan sehingga harus ditunda pada Senin depan 6 April 2026. Hal ini disebabkan oleh pihak Kejari Padang selaku termohon tidak datang pada sidang perdana. (h/win)












