SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Sunyi dinihari di ruas jalan Logas, Jorong Subarang Ombak, Kenagarian Muaro, Kabupaten Sijunjung, mendadak pecah.
Sebuah minibus yang melaju perlahan dihentikan aparat. Dari dalam kendaraan itu, tersingkap praktik ilegal yang merugikan negara, puluhan jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi diduga jenis bio solar.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, didampingi Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (9/4/2026), sekitar pukul 00.10 WIB.
Alhasil, petugas mengamankan seorang pria dewasa berinisial DS (48), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit mobil minibus Daihatsu Grand Max warna silver dengan nomor polisi BA 1965 KD. Kendaraan tersebut kedapatan mengangkut 30 jerigen berkapasitas 35 liter, yang masing-masing berisi sekitar 30 liter BBM yang diduga merupakan bio solar subsidi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh BBM tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial A.T di wilayah Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
“Setiap jerigen dibeli seharga Rp320.000, kemudian dijual kembali untuk meraup keuntungan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini termasuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun, serta denda maksimal Rp60 miliar.
Ia menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, mengingat dampaknya yang luas terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. (*)












