PADANG, HARIANHALUAN.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, menuntut mantan Direktur utama (Dirut) perusahan umum daerah (perumda) Kemakmuran Mentawai Kamser Maroloan Sitanggang dengan tuntutan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Menurut JPU, terdakwa melanggar dakwaan primer yaitu pasal 603 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang, tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI tahun 1999 jo pasal 20 huruf a dan c Kitab Undang-Undabg Hukum Pidana (KUHP).
“Membebankan biaya tambahan kepada terdakwa, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095 dan subsider enam bulan penjara,”kata JPU Rahmat Syarif Merry Natalisha Sijabat, dan M. Reza Pahlevi Nasution, saat membacakan amar tuntutannya, Senin (13/4/2026).
Terhadap tuntutan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya. Sidang diketuai oleh majelis hakim Nasri beranggotakan Emria Syafitri dan Jon Hendri, memberikan kesempatan kepada PH terdakwa.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, Dirut perusahan umum daerah (perumda) Kemakmuran Mentawai Kamser Maroloan Sitanggang, berdasarkan SK bupati nomor 262 tahun 2017 tanggal 2 Oktober 2017, tentang penunjukan Dirut Perumda Mentawai. Dimana jabatan melekat tersebut berlaku dari tahun 2017 s/d 2021.
Bahwa untuk mengawasi kinerja dari Dirut ditunjuklah Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Kemakmuran Mentawai dengan berdasarkan Keputusan Bupati Kepuluan Mentawai nomor 263 tahun 2017 yang mana masa kerjanya tiga tahun.
Selain itu, Perusda Kemakmuran Mentawai sejak awal berdiri, memiliki tiga bida usaha yaitu usaha material dan kontraktor melalui anak perusahaan nya yang bernama PT. Pembangunan Kemakmuran Mentawai (PKM). Usaha jasa servis dan perbengkelan dan usaha jual beli hasil bumi dan laut.
JPU juga menjelaskan, terdakwa sebagai Dirut memiliki tugas yaitu merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang. Di mana program kerja tersebut, nantinya diwujudkan dalam bentuk dokumen berupa dokumen program jangka pendek dan jangka panjang Perumda Kemakmuran Mentawai.
Tugas ini sebagaimana secara tegas diatur dalam pasal 9 huruf c peraturan daerah (Perda) Mentawai Nomor 1 tahun 2017 tentang, pendirian perumda.
Namun dalam pelaksanaan tugas khususnya merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang, tidak dilaksanakan oleh terdakwa.












