PADANG, HARIANHALUAN.ID – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kelas IA Padang, menyatakan eks Direktur utama (Dirut) perusahan umum daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai Kamser Maroloan Sitanggang terbukti bersalah.
“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 80 hari,” kata ketua majelis hakim Nasri didampingi Jhon Hendri dan Emria Syafitri, saat membacakan amar putusannya, Selasa (21/4/2026).
Majelis hakim berpendapat, unsur merugikan perekonomian negara telah terpenuhi. Majelis hakim juga mengatakan, terdapat selisih, hal ini berdasarkan auditor internal Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatra Barat.
“Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Sidang yang digelar di ruang cakra, dihadiri oleh keluarga terdakwa. Tak hanya itu, salah satu hakim anggota juga dissenting opinion, terhadap putusan tersebut.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dipersidangan,” ujarnya.
Terhadap putusan tersebut, Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dr. Suharizal, S.H,M.H, CMED, CLA dan Yul Akhyari Sastra, S.H, mengaku pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai, Rahmat Syarif
Merry Natalisha Sijabat, M. Reza Pahlevi Nasution, dan tim mengaku pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut menuntut terdakwa dengan tuntutan selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095 dan subsider enam bulan penjara.
JPU beralasan, terdakwa melanggar pasal dakwaan primer yaitu pasal 603 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang, tindak pidana korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang RI tahun 1999 jo pasal 20 huruf a dan c Kitab Undang-Undabg Hukum Pidana (KUHP).












