Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan Dirut perusahan umum daerah (perumda) Kemakmuran Mentawai Kamser Maroloan Sitanggang, berdasarkan SK bupati nomor 262 tahun 2017 tanggal 2 Oktober 2017, tentang penunjukan Dirut Perumda Mentawai. Di mana jabatan melekat tersebut berlaku dari tahun 2017 sampai 2021.
Bahwa untuk mengawasi kinerja dari Dirut ditunjuklah Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Kemakmuran Mentawai dengan berdasarkan Keputusan Bupati Kepuluan Mentawai nomor 263 tahun 2017 yang mana masa kerjanya tiga tahun.
Selain itu, Perusda Kemakmuran Mentawai sejak awal berdiri, memiliki tiga bida usaha yaitu usaha material dan kontraktor melalui anak perusahaan nya yang bernama PT. Pembangunan Kemakmuran Mentawai (PKM). Usaha jasa servis dan perbengkelan dan usaha jual beli hasil bumi dan laut.
JPU juga menjelaskan, terdakwa sebagai Dirut memiliki tugas yaitu merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang. Dimana program kerja tersebut, nantinya diwujudkan dalam bentuk dokumen berupa dokumen program jangka pendek dan jangka panjang Perumda Kemakmuran Mentawai.
Tugas ini sebagaimana secara tegas diatur dalam pasal 9 huruf c peraturan daerah (Perda) Mentawai Nomor 1 tahun 2017 tentang, pendirian perumda.
Namun dalam pelaksanaan tugas khususnya merencanakan dan menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang, tidak dilaksanakan oleh terdakwa.
Selain itu, terdakwa yang tidak pernah membuat dan menyiapkan dokumen berupa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmuran Mentawai maka secara otomatis, terdakwa nuga tidak pernah menyampaikan kepada Dewas Perumda Kemakmuran Mentawai terkait dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perumda Kemakmruan Mentawai, untuk ditandatangani.
Kemudian dokumen RKA Perumda Kemakmuran Mentawai yang telah ditandatangani oleh Dewas tersebut tidak pernah disampaikan kepada Bupati Kepulauan Mentawai selaku KPM untuk mendapatkan pengesahan.
Bahwa total keseluruhan realisasi penyertaan modal pemerintah Kepulauan Mentawai ke Perusda Kemakmuran Mentawai dari Tahun 2017 s/d Tahun 2019 sebesar Rp20.676.235.800.












