Tetapi kondisi keuangan Perusda Mentawai terus merugi tiap tahunnya. Hal ini terlihat pada lporan dari auditor independen.
Hal ini juga tidak terlepas dari tidak adanya rencana bisnis maupun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perusda Kemakmuran Mentawai yang menjadi indikator dalam mengukur capaian dan target bisnis Perusda Kemakmuran Mentawai dan merupakan tanggung jawab terdakwa.
Berdasarkan berdasarkan hasil audit dari tim auditor Kejati Sumbar, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.872.493.095 dari hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan. (*)












