PADANG PARIAMAN

Kantor Pertanahan Tinjau Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Usaha Perumda Air Minum

×

Kantor Pertanahan Tinjau Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Usaha Perumda Air Minum

Sebarkan artikel ini
Pertanahan

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, melaksanakan kegiatan peninjauan lapang permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam rangka penerbitan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KKPR) kegiatan berusaha yang diajukan oleh Perumda Air Minum Tirta Anai Kabupaten Padang Pariaman di Nagari Kuranji Hilir, Sungai Limau, Rabu (13/5/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelayanan pertanahan guna memastikan kesesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen permohonan yang telah diajukan oleh pemohon.

Baca Juga  Lima Keuntungan Bayar Pajak Kendaraan, Warga Berbondong-bondong ke Samsat Padang Pariaman

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Syafrizal, menyampaikan bahwa peninjauan lapangan memiliki peran penting dalam proses penerbitan pertimbangan teknis pertanahan, khususnya untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku.

“Peninjauan lapangan bertujuan untuk mencocokkan batas, luas, serta penggunaan tanah saat ini dengan dokumen permohonan yang diajukan. Selain itu, kegiatan ini juga dilakukan untuk mengidentifikasi kesesuaian tata ruang agar rencana pemanfaatan tanah sesuai dengan RTRW,” ujar Syafrizal.

Ia menambahkan, dalam kegiatan tersebut tim juga melakukan pengecekan terhadap potensi konflik atau sengketa pertanahan yang mungkin terjadi di lokasi dimaksud. Langkah ini dinilai penting guna menghindari permasalahan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Baca Juga  Menteri Nusron Minta Jajarannya Selesaikan Berkas Layanan Pertanahan Secara Terukur

Selain itu, tim turut melakukan analisis kemampuan tanah untuk menilai kelayakan lahan sesuai tujuan permohonan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan.

Ia menyampaikan Kantor Pertanahan terus berupaya memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung tertib tata ruang dan pembangunan berkelanjutan di daerah. (*)