HEADLINE

Relaksasi UU HKPD Perpanjang “Napas” Pemda

×

Relaksasi UU HKPD Perpanjang “Napas” Pemda

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Sumbar, Rosail Akhyari
Kepala BPKAD Sumbar, Rosail Akhyari

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah pusat memperpanjang masa transisi pemberlakuan batas belanja pegawai sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Keputusan ini menjadi angin segar bagi pemerintah daerah (pemda) yang masih kesulitan memenuhi ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Kebijakan tersebut juga memberi ruang bagi pemda untuk melakukan penyesuaian fiskal secara lebih terukur, terutama setelah gelombang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlangsung dalam dua tahun terakhir.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumbar, Rosail Akhyari Pardomuan mengatakan, secara fiskal, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) sebenarnya tidak termasuk daerah yang mengalami persoalan serius terkait proporsi belanja pegawai sebagaimana dikhawatirkan pemerintah pusat.

Ia menyebut, dalam APBD 2026, proporsi belanja pegawai Pemprov Sumbar berada pada kisaran 32 persen. Angka itu memang sedikit melampaui ketentuan maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, namun tidak berada pada level yang mengkhawatirkan.

Baca Juga  Rektor UIN IB Padang Apresiasi Peran Santri dalam Berbagai Aspek

“Secara historis, proporsi belanja pegawai Pemprov Sumbar berada pada kisaran 26 hingga 27 persen. Kenaikan yang terjadi saat ini lebih disebabkan oleh dua variabel utama, yakni bertambahnya jumlah pegawai akibat kebijakan pengangkatan PPPK dan menurunnya total belanja daerah karena berkurangnya kapasitas APBD,” ujarnya kepada Haluan, Kamis (11/6).

Rosail menjelaskan, ketika jumlah pegawai dan kebutuhan gaji meningkat, sementara total APBD mengalami penyusutan, maka secara otomatis persentase belanja pegawai terhadap total belanja daerah ikut naik.

Oleh karena itu, menurutnya Sumbar tidak termasuk dalam kategori daerah yang menghadapi kesulitan besar untuk memenuhi ketentuan proporsi belanja pegawai sebagaimana diamanatkan regulasi nasional.

Meski demikian, kondisi pemerintah kabupaten/kota di Sumbar tidak sepenuhnya seragam. Ada daerah yang proporsi belanja pegawainya sangat tinggi, ada yang mendekati batas maksimal, dan ada pula yang masih berada di bawah 40 persen. “Kondisi kabupaten/kota memang bervariasi. Ada yang proporsinya besar, ada yang relatif aman. Oleh sebab itu, relaksasi ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh daerah,” katanya.

Baca Juga  TKD Menyusut, BPD Didorong Jadi Mesin Baru Ekonomi Daerah

Relaksasi tersebut merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi II DPR RI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar memberikan kelonggaran terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai.

Rosail menuturkan, rekomendasi itu nantinya harus diterjemahkan ke dalam norma hukum yang menjadi bagian dari undang-undang yang mengatur APBN Tahun 2027. “Pada prinsipnya, rekomendasi DPR adalah memberikan relaksasi untuk mengimbangi ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen,” ujarnya.