HEADLINE

Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Sikabu

×

Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Sikabu

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Sikabu, Padang Pariaman, tahun 2019-2020 yang menelan anggaran Rp25,4 miliar dengan menetapkan tiga orang tersangka.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Arjuna, mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi itu kini berada pada tahap penyidikan.

“Dalam kasus ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua orang dari kalangan swasta dan satu orang lagi merupakan ASN,” kata Arjuna didampingi Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fatharany, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan tersangka dari kalangan swasta adalah BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya yang melakukan pekerjaan jembatan dan A selaku kuasa direksi perusahaan itu. Sedangkan tersangka yang berlatar belakang ASN adalah Y, pegawai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Padang Pariaman yang berposisi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek jembatan itu.

Baca Juga  Harga Sawit Petani Pessel Merangkak Naik, Dani Sopian Minta Pabrik dan Pemerintah Jaga Stabilitas Harga

Arjuna mengatakan kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Sikabu itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,5 miliar berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar.

Ia menambahkan, dalam proses penyidikan yang terus berjalan sampai sekarang, Kejati telah menyita uang sebesar Rp96,5 juta dari salah seorang tersangka.

Para tersangka diancam hukuman maksimal seumur hidup sesuai pasal 603 KUHP baru, pasal 3, juncto pasal 7 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya jo pasal 618, jo 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga  Barang Impor yang Masuk ke Sumbar Meningkat Capai 110 Persen; Dari Bahan Bakar Mineral Hingga Pupuk

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar Lexy Fatharany mengatakan pihaknya telah menahan para tersangka sambil merampungkan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Ia menceritakan kasus yang bermasalah itu adalah proyek pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, Padang Pariaman, yang berasal dari anggaran BPBD setempat sebesar Rp25,4 miliar. PanduanKota & Daerah

Para tersangka dalam proyek itu diduga telah melaksanakan pekerjaan tanpa memperhatikan aspek kajian teknis sehingga jembatan roboh pada Mei 2023 karena tidak tahan terhadap kondisi banjir besar. Akibatnya infrastruktur itu tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana tujuan awal pembangunannya. (*)