PADANGSUMBAR

Sinergitas Pemko–Kantah Kota Padang Samakan Persepsi Pengurusan Tanah

×

Sinergitas Pemko–Kantah Kota Padang Samakan Persepsi Pengurusan Tanah

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, turut menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Penyamaan Persepsi tentang Alas Hak Pendaftaran Tanah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padang di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Jumat (26/6/2026).

Sinergitas pada sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, serta dihadiri oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Padang, Ibu Jenita, bersama seluruh camat dan lurah se-Kota Padang.

Kepala Kantah Kota Padang, Hanif, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya guna menyamakan persepsi mengenai alas hak untuk sertifikasi tanah.

“Melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat antarinstansi ini, diharapkan proses administrasi pertanahan di Kota Padang semakin jelas, berkepastian hukum, dan memberikan kemudahan bagi Masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan rapat ini penting digelar sebagai respons atas masih adanya keluhan masyarakat terkait lambatnya pengurusan surat tanah dan ahli waris, sehingga diperlukan kesamaan persepsi antarperangkat daerah, terutama camat dan lurah se-Kota Padang.

Baca Juga  Diskominfo Pasaman Barat Luncurkan Lima Website Baru

“Ini sebagai respons kita dan sinergi kita untuk memberikan solusi bersama. Tentunya akita memerlukan penyamaan persepsi antarperangkat daerah, terutama camat dan lurah agar penyelesaian dapat diselesaikan,” kata Wali Kota Padang tersebut.

Melalui sinergitas tersebut, diharapkan langkah dan upaya menyamakan persepsi ini benar-benar dapat diimplementasikan kepada masyarakat secara langsung. Sosialisasi dan kerja sama ini juga menjadi langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan pengurusan tanah di tengah masyarakat.(*)