BREAKING NEWSHEADLINE

Antisipasi Peredaran Narkotika, Polsek IV Nagari Amankan Tiga Pelaku beserta Barang Bukti

×

Antisipasi Peredaran Narkotika, Polsek IV Nagari Amankan Tiga Pelaku beserta Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto: Barang bukti dari ketiga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan personel Polsek IV Nagari pada Rabu (15/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. IST

SIJUNJUNG,HARIANHALUAN.ID — Antisipasi peredaran dan penggunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Sijunjung, Unit Reskrim Polsek IV Nagari berhasil mengamankan dua orang pria yang tengah mengkonsumsi narkoba jenis Sabu di pinggir jalan AIC Jorong Ladang Kapeh Nagari Padang Sibusuk, Kecamatan Kupitan, Rabu (15/7) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan petugas tersebut yakni inisial “AR” (21) warga Jorong Tapi Balai Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan dan inisial “YS” (34) warga Kelurahan Gelanggang Batuang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.

Dari kedua pelaku, anggota kepolisian mengamankan 1 bungkus kecil berisikan narkotika jenis sabu. 3 buah kaca pirek, 1 buah bong (alat penghisab sabu), serta uang sejumlah 150 ribu rupiah yang diduga merupakan hasil transaksi Sabu. Sementara itu untuk kegunaan pemeriksaan, petugas juga mengamankan kenderaan roda dua jenis Beat milik salah satu pelaku.

Baca Juga  FJPI, RLR dan MTT Bakal Gelar Teatrikal Kemanusiaan, Suarakan Nasib Ribuan Pengungsi Bencana Sumatera

Dari informasi yang diperoleh, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasar informasi warga yang melihat ada aktifitas penggunaan narkoba di wilayah tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek IV Nagari langsung memberi perintah pada Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Selanjutnya, saat Unit Reskrim Polsek IV Nagari tiba di titik lokasi yang dilaporkan warga tersebut dan petugas memang mendapati kedua pelaku yang diduga sedang transaksi Sabu dengan tujuan langsung mengkonsumsinya di lokasi.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut, Dua jam kemudian sekitar pukul 04.30 WIB, Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya berinisial “AZ” (40) yang merupakan warga Jorong Koto Lamo Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya di sebuah rumah di Jorong Kapalo Koto Nagari Padang Sibusuk Kecamatan Kupitan.

Baca Juga  Peringati Hari Jadi ke-21, Majelis Ilmu Jamilah Dante Hadirkan Hypnoterapist Kondang Hendri Navigator

Kapolsek IV Nagari Iptu Ichsan Ansari menjelaskan bahwa saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polsek IV Nagari untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan Lebih lanjut.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di wilkum Polsek IV Nagari serta menelusuri jaringan peredarannya, ” ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek menegaskan pihaknya memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan tuntas guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sijunjung umumnya dan Kecamatan IV Nagari khususnya.

Selanjutnya Iptu Ichsan menyebut bahwa, ketiga pelaku beserta barang bukti akan segera dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Sijunjung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (h/ogi)