PADANG, HARIANHALUAN.ID – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU Ombilin periode 2020–2023 terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar.
Hingga kini, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, proses penyelidikan masih berjalan intensif. Penyidik secara maraton memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara tersebut.
“Masih dalam proses penyelidikan. Kami masih memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Pemeriksaan terus berjalan,” ujarnya usai press release ungkap kasus di Mapolda Sumbar Rabu (29/7/2026).
Meski perkembangan kasus terus menjadi perhatian publik, Andry menegaskan, penyidik belum dapat menetapkan tersangka karena masih harus mengonstruksikan seluruh rangkaian peristiwa pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Semua tentu ada prosesnya. Kami juga maraton melakukan pemeriksaan. Nanti ketika seluruh konstruksi perkaranya sudah terbentuk, akan kami sampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Andry memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penyidik tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Yang jelas penanganannya objektif. Kami bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Kalau memang sudah waktunya disampaikan, tentu akan kami sampaikan secara terbuka,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU Ombilin menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik di Sumatera Barat karena menyangkut pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik dalam kurun waktu 2020 hingga 2023.
Selain perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga tengah menangani sejumlah dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Salah satunya berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp50,3 miliar.












