Oleh: Prof Herri (Dosen FEB Unand/Mantan Ketua LLDIKTI Wilayah X)
Tidak sulit memahami mengapa Presiden menggagas pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) dan bahkan sudah dilantik Gubernurnya sebutan untuk pimpinan puncak Universitas Republik Indonesia. Saya melihat kelahiran URI bernjak dari satu kegelisahan yang juga dirasakan banyak orang: bangsa ini membutuhkan pemimpin yang lebih baik. Pemimpin yang tidak hanya cerdas, tetapi juga memiliki integritas, mampu bekerja untuk kepentingan rakyat, berani mengambil keputusan yang benar, dan menjadikan jabatan sebagai amanah, bukan sebagai hak istimewa.
Harapan itu tentu bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, hampir tiap hari ruang publik disodori pemberitaan mengenai penyalahgunaan kewenangan, pelayanan publik yang mengecewakan, praktik pungutan liar, manipulasi anggaran, hingga dugaan korupsi yang melibatkan pejabat dari berbagai lembaga negara. Yang lebih menyedihkan, sesekali sorotan itu justru mengarah kepada institusi yang seharusnya menjadi benteng penegakan hukum dan penjaga keadilan. Ibaratnya pagar makan tanaman. Kita tentu menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian kepada pengadilan. Namun, di luar proses hukum itu, ada satu kenyataan yang tidak dapat disangkal: kepercayaan publik terus mengalami ujian.
Barangkali dari kegelisahan itulah lahir gagasan URI. Ada keyakinan bahwa pemimpin yang baik dapat dipersiapkan melalui pendidikan yang baik. Saya sepakat bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter dan kapasitas seorang pemimpin. Bangsa yang besar memang harus menyiapkan kader-kader terbaiknya sejak dini.
Namun di sinilah pertanyaan itu muncul. Apakah persoalan bangsa ini benar-benar karena kita kekurangan lembaga pendidikan untuk melahirkan pemimpin?
Pertanyaan ini penting karena sesungguhnya Indonesia bukanlah negara yang miskin institusi. Selama puluhan tahun kita memiliki Lemhannas yang menyiapkan calon pemimpin nasional. Kita memiliki IPDN yang mendidik aparatur pemerintahan. Berbagai kementerian mempunyai lembaga pengembangan kepemimpinan bagi aparatur sipil negara. BUMN membangun corporate university dan sekolah bisnis yang telah melahirkan banyak direktur utama dan pemimpin perusahaan. Perguruan tinggi juga setiap tahun meluluskan ribuan sarjana, magister, dan doktor yang kemudian mengisi jabatan-jabatan strategis di berbagai sektor.
Artinya, kita tidak memulai dari titik nol. Kalau demikian, mengapa persoalan yang sama terus berulang?
Mengapa masih terlalu sering kita mendengar pemimpin yang menyalahgunakan kewenangan? Mengapa jabatan yang seharusnya menjadi ruang pengabdian justru berubah menjadi ruang untuk memperkaya diri? Mengapa masyarakat masih harus berhadapan dengan pelayanan yang lambat, birokrasi yang berbelit, dan praktik-praktik yang mencederai rasa keadilan?
Jawabannya tentu tidak sederhana. Namun saya meyakini bahwa persoalannya bukan semata-mata karena kita kekurangan tempat mendidik pemimpin. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana sistem kita membentuk, memilih, mengawasi, dan mengevaluasi para pemimpin setelah mereka memegang kekuasaan.
Kita sering berbicara tentang pentingnya melahirkan pemimpin baru. Tetapi jauh lebih sedikit kita berbicara tentang keberanian mengevaluasi lembaga yang selama ini memang diberi mandat melahirkan pemimpin. Apakah proses pendidikannya masih relevan? Apakah kurikulumnya masih menjawab tantangan zaman? Apakah sistem pembinaan kariernya menghasilkan orang-orang terbaik? Ataukah evaluasi selama ini lebih banyak menjadi rutinitas administratif daripada sarana memperbaiki kualitas?
Barangkali di sinilah persoalan kita. Kita lebih mudah membangun sesuatu yang baru daripada membenahi yang telah ada.
Membangun lembaga baru selalu menghadirkan optimisme. Ada nama baru, struktur baru, gedung baru, bahkan semangat baru. Sebaliknya, mengevaluasi lembaga yang telah ada sering kali menjadi pekerjaan yang sunyi. Tidak ada peresmian. Tidak ada seremoni. Tidak ada tepuk tangan. Yang ada justru keberanian mengakui bahwa ada sesuatu yang belum berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal kemajuan sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh kemampuannya membangun, tetapi juga oleh keberaniannya memperbaiki.
Saya tidak meragukan bahwa URI dapat menjadi salah satu bagian dari solusi. Namun saya juga percaya bahwa lembaga baru tidak otomatis melahirkan hasil yang baru apabila persoalan mendasarnya tidak ikut dibenahi.
Persoalan mendasar itu bernama integritas.
Korupsi tidak terjadi karena bangsa ini kekurangan universitas. Korupsi tidak lahir karena kita kekurangan ruang kelas atau kurikulum kepemimpinan. Korupsi lahir ketika integritas dikalahkan oleh kepentingan, ketika pengawasan kehilangan daya, ketika jabatan dipandang sebagai kesempatan memperoleh keuntungan, bukan sebagai amanah untuk melayani.
Karena itu, memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan mencetak pemimpin baru. Yang jauh lebih penting adalah menciptakan sistem yang membuat siapa pun tidak mudah menyalahgunakan kekuasaan. Sistem yang menghargai kejujuran, melindungi orang yang bekerja dengan benar, dan memberikan hukuman yang tegas kepada mereka yang mengkhianati kepercayaan publik.
Selama ini kita sering menghitung kerugian negara akibat korupsi dalam angka-angka yang fantastis. Namun sesungguhnya kerugian terbesar bukan hanya uang negara yang hilang. Yang lebih mahal adalah hilangnya kepercayaan masyarakat. Ketika masyarakat mulai ragu terhadap institusi, terhadap pemimpinnya, bahkan terhadap hukum, maka sesungguhnya kita sedang kehilangan modal sosial yang sangat sulit dibangun kembali.
Di sisi lain, pemerintah juga terus mengajak seluruh kementerian dan lembaga melakukan efisiensi anggaran. Ajakan itu patut didukung karena setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus digunakan secara bertanggung jawab. Namun justru karena semangat efisiensi itulah, setiap kebijakan yang membutuhkan anggaran besar perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Membangun sebuah universitas tentu bukan pekerjaan kecil. Dibutuhkan lahan, gedung, tenaga pengajar, kurikulum, sistem administrasi, dan biaya operasional yang akan terus berjalan dari tahun ke tahun. Tidak ada yang salah dengan investasi sebesar itu apabila memang didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan perencanaan yang matang. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui mengapa pilihan tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan memperkuat lembaga-lembaga yang telah ada.
Pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap perubahan. Sebaliknya, itulah bentuk kepedulian agar setiap kebijakan benar-benar menyentuh akar persoalan.
Lebih dari itu, kita juga perlu jujur mengakui bahwa Indonesia sesungguhnya bukan negara yang miskin sumber daya. Negeri ini memiliki kekayaan alam yang melimpah, jumlah penduduk produktif yang besar, dan potensi ekonomi yang luar biasa. Persoalannya sering kali bukan pada kurangnya sumber daya, melainkan pada kebocoran dalam pengelolaannya.
Korupsi, manipulasi anggaran, penyalahgunaan kewenangan, dan tata kelola yang lemah membuat sebagian sumber daya yang seharusnya kembali kepada rakyat justru hilang di tengah jalan. Akibatnya, ruang fiskal menjadi semakin sempit. Negara harus bekerja lebih keras mencari penerimaan, sementara masyarakat ikut merasakan dampaknya melalui berbagai bentuk pungutan, pajak, dan retribusi yang semakin besar kebutuhannya untuk membiayai pembangunan.
Karena itu, perang melawan korupsi sesungguhnya bukan hanya soal menyelamatkan uang negara. Perang melawan korupsi adalah upaya memperluas ruang bagi negara untuk membangun tanpa harus terus menambah beban yang ditanggung masyarakat. Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan dari kebocoran sesungguhnya dapat kembali menjadi sekolah, rumah sakit, jalan, irigasi, beasiswa, atau pelayanan publik yang lebih baik.
Di sinilah saya melihat bahwa membangun pemimpin baru dan membangun tata kelola yang baik tidak boleh dipisahkan. Keduanya harus berjalan bersama. Pendidikan melahirkan manusia yang kompeten. Namun sistemlah yang menjaga agar kompetensi itu tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Karena itu, kita berharap Universitas Republik Indonesia benar-benar menjadi bagian dari reformasi kepemimpinan nasional, bukan sekadar penambahan institusi pendidikan. Kehadirannya seharusnya diikuti oleh evaluasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga yang selama ini menjalankan fungsi serupa, pembenahan sistem promosi jabatan, penguatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, dan komitmen yang tidak pernah surut untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
Pada akhirnya, kita semua menginginkan hal yang sama: Indonesia yang dipimpin oleh orang-orang yang cerdas, jujur, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Mendirikan lembaga baru mungkin menjadi salah satu jalan untuk mencapainya. Namun jangan sampai semangat membangun yang baru membuat kita lupa membenahi yang telah kita miliki.
Sebab masa depan bangsa ini tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak lembaga baru yang kita dirikan, melainkan oleh keberanian kita memperbaiki sistem yang telah ada, menjaga integritas para pemimpinnya, dan memastikan bahwa kekuasaan selalu berjalan di bawah kendali hukum dan tata kelola yang baik.
Jika itu dapat kita lakukan, maka Universitas Republik Indonesia bukan hanya akan menjadi sebuah kampus baru. Ia akan menjadi simbol dari tekad bangsa untuk melahirkan kepemimpinan yang lebih bermartabat. Namun bila pekerjaan rumah yang lama kita abaikan, kita berisiko hanya memiliki bangunan baru, sementara persoalan lama tetap tinggal bersama kita. (*)












