OPINI

Zakat dan Tata Kelola Dana Umat

×

Zakat dan Tata Kelola Dana Umat

Sebarkan artikel ini
M. Fuad Nasar (Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama)

Oleh: M. Fuad Nasar (Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama)

Cendekiawan humanis Soejatmoko (1922–1989) mengungkapkan, di Asia, agama masih merupakan kekuatan yang sangat kuat dalam masyarakat, karena agama menyediakan bahasa dan simbol-simbol bagi manusia untuk dapat memahami dan merespons perubahan. Pernyataan mantan Rektor Universitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Tokyo itu masih terasa aktual di tengah fenomena kebangkitan ekonomi Islam atau di Indonesia populer istilah ekonomi syariah. Soejatmoko saat itu berbicara Asia karena belum muncul tren baru kesadaran beragama di dunia Barat.

Pada dekade belakangan, disadari bahwa agama dan ekonomi tidak dapat dipisahkan. Sekularisme dalam ekonomi menimbulkan dampak yang merugikan perikemanusiaan. Kemiskinan ekstrem di tengah laju pertumbuhan ekonomi, kerusakan alam, dan dehumanisasi merupakan akibat perilaku ekonomi yang bertentangan dengan nilai-nilai agama. Kerugian akibat pemisahan ekonomi dari agama, seperti dalam sistem ekonomi kapitalis-liberal dan sosialis komunis melahirkan titik-balik kesadaran untuk menerapkan kaidah-kaidah spiritual dan agama dalam praktik ekonomi dan keuangan modern.

Dalam Islam, sebagaimana dilukiskan oleh seorang ulama Timur Tengah, Said Hawwa, syahadat adalah asas keimanan, shalat adalah asas peribadatan, puasa adalah asas sosial, haji adalah asas politik, dan zakat adalah asas perekonomian umat Islam. Penggambaran ini menunjukkan bahwa kegiatan ekonomi dan transaksi bisnis tidak dapat dilepaskan dari ajaran agama sebagai pedoman moral.

Baca Juga  Sagu Untuk Variasi PMT Anak Stunting

Ekonomi syariah secara konsep dan terapan menawarkan prinsip keadilan, keseimbangan, tanggung jawab sosial dan menghindari kecurangan dalam praktik ekonomi. Prinsip-prinsip di atas merupakan fondasi moral yang tidak ditemukan  dalam ekonomi konvensional. Ekonomi syariah mengutamakan hasil dan proses yang benar. Siapa saja yang mengambil kebaikan sistem ekonomi syariah itu, dialah yang akan menikmatinya, sekalipun bukan muslim.

Kewajiban menunaikan zakat melambangkan bahwa hak milik perseorangan mempunyai fungsi sosial. Zakat membawa pesan moral bahwa harta tidak boleh beredar di antara orang-orang kaya saja. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa zakat berkontribusi untuk mengurangi  kemiskinan  dan  mendorong  pertumbuhan  ekonomi melalui redistribusi kekayaan, pemberdayaan ekonomi umat, dan peningkatan daya beli masyarakat miskin.

H.M. Djamal Doa dalam bukunya Pengelolaan Zakat oleh Negara untuk Memerangi Kemiskinan (2003) menggambarkan bahwa zakat menghadirkan perlindungan sosial bagi kelompok lemah. Mereka tidak merasa hidup di belantara dengan hukum rimba, di mana yang kuat menggilas yang lemah, melainkan di tengah masyarakat beradab yang memiliki nurani, kepedulian, dan tradisi saling menolong.

Oleh karena itu, dalam urutan asnaf penerima zakat sebagaimana disebutkan dalam Surat At-Taubah ayat 60, selain fakir dan miskin, terdapat pula mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Mengabaikan kepentingan berbagai asnaf tersebut justru berpotensi menambah jumlah fakir dan miskin, karena pintu-pintu menuju kemiskinan dibiarkan tetap terbuka.

Baca Juga  Weaponized Interdependence Dalam Konflik AS-Iran dan Urgensi Kedaulatan Teknologi

Sistem zakat dalam Islam mengandung hikmah untuk mencegah penimbunan harta yang berpotensi melahirkan ketimpangan sebagai anomali dalam pertumbuhan ekonomi. Dalam fitrah ekonominya, kehidupan manusia sejatinya dibangun dengan prinsip kerja sama dan tolong-menolong. Karena itu, mereka yang memiliki kekayaan dan modal tidak dibenarkan menindas pihak yang lemah dan tidak memiliki akses permodalan.

Sebagai rukun Islam, zakat merupakan salah satu asas penting dalam ekonomi. Bahkan, zakat dipahami sebagai “kewajiban minimal” seorang muslim terkait harta dan penghasilan halal yang wajib ditunaikan guna memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang berhak, baik secara individual maupun untuk kepentingan umat. Selain zakat masih ada sumber dana umat yang lain, seperti infak, sedekah, wakaf, kurban, wasiat, hibah, dan seterusnya.

Pengembangan gagasan dan pemikiran ekonomi syariah, zakat dan wakaf di negara kita banyak ditopang oleh para ahli dan akademisi. Para ahli, praktisi dan pemerhati ekonomi syariah di negara kita membentuk berbagai wadah, seperti Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES), dan Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI).

OPINI

Oleh : Dr. Zennis Helen, S.H., M.H (Dosen…