PADANG, harianhaluan.id — Persoalan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban Pajak Air Permukaan (PAP) kembali menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Di tengah kebutuhan daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), masih ditemukan sejumlah perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air untuk kegiatan usaha, namun belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kondisi tersebut dinilai bukan semata-mata persoalan administrasi perpajakan, melainkan menyangkut keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Sebab, air merupakan kekayaan publik yang dikuasai negara dan penggunaannya untuk kepentingan komersial telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Al Amin, Kamis (30/7), menegaskan bahwa Pajak Air Permukaan bukanlah pungutan baru ataupun kebijakan sepihak pemerintah daerah. Pajak tersebut merupakan amanat regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Menurutnya, setiap orang pribadi maupun badan usaha yang mengambil atau memanfaatkan air permukaan, baik dari sungai, danau, waduk, embung maupun sumber air lainnya untuk kegiatan usaha, memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Al Amin menjelaskan, air merupakan sumber daya yang dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, setiap pemanfaatan air untuk memperoleh keuntungan ekonomi juga membawa konsekuensi berupa kewajiban memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak.
Persoalan muncul ketika dalam pelaksanaan di lapangan masih ditemukan sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi menimbulkan ketimpangan di antara pelaku usaha.
Perusahaan yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan tentu berhak memperoleh perlakuan yang sama dengan perusahaan lainnya. Karena itu, pemerintah menilai kepatuhan seluruh wajib pajak menjadi syarat penting untuk mewujudkan keadilan fiskal.
Menghadapi persoalan tersebut, Pemprov Sumbar memilih mengedepankan langkah persuasif. Pendataan, verifikasi lapangan, sosialisasi, pembinaan hingga koordinasi dengan instansi teknis telah dilakukan guna memastikan perusahaan memahami kewajiban perpajakannya.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan pelaku usaha. Yang kami lakukan adalah memastikan seluruh perusahaan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Al Amin.
Sebagai bagian dari proses pembinaan, pemerintah telah menyampaikan Surat Teguran Pertama kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Air Permukaan. Langkah tersebut merupakan mekanisme administratif sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan belum ada penyelesaian, pemerintah akan menerbitkan Surat Teguran Kedua sesuai prosedur yang berlaku. Tahapan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tetap mengedepankan pendekatan dialogis. Perusahaan yang memiliki perbedaan data, perhitungan maupun persoalan administratif diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi melalui mekanisme yang tersedia.
Pemprov Sumbar Genjot Kepatuhan Pajak Air Permukaan
Pemerintah berharap penyelesaian dapat dilakukan tanpa harus memasuki tahapan penegakan hukum lebih lanjut. Itikad baik dari perusahaan dinilai menjadi faktor penting agar persoalan ini dapat diselesaikan secara konstruktif.
Di sisi lain, pemerintah juga menilai keterbukaan informasi kepada masyarakat menjadi bagian dari akuntabilitas pengelolaan pajak daerah. Perkembangan penanganan kepatuhan pembayaran Pajak Air Permukaan akan disampaikan kepada publik melalui media massa.
Menurut Al Amin, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan perusahaan tertentu, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat sekaligus memberikan penghargaan kepada perusahaan yang selama ini telah patuh menjalankan kewajiban perpajakannya.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah Pajak Air Permukaan yang diterima daerah akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, serta berbagai program pembangunan lainnya.
“Semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak, semakin besar kemampuan pemerintah menghadirkan pembangunan dan pelayanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.
Al Amin menambahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak meminta lebih dari yang diatur undang-undang. Pemerintah hanya mengharapkan setiap perusahaan memenuhi kewajiban yang memang telah ditetapkan. “Karena setiap rupiah Pajak Air Permukaan adalah hak masyarakat Sumatera Barat yang harus kembali untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya. (h/rel/isr)











