HEADLINE

60 Hari Setelah Temuan BPK : Kelebihan Bayar Proyek Puskesmas Parik Rantang Tak Dikembalikan

×

60 Hari Setelah Temuan BPK : Kelebihan Bayar Proyek Puskesmas Parik Rantang Tak Dikembalikan

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID –  Sudah lebih 60 hari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek relokasi pembangunan Puskesmas Parik Rantang berjalan. Selama 60 hari  itu, tidak ada tindak lanjut untuk mengembalikan temuan BPK sebanyak Rp 316,9 juta dari pihak rekanan CV Dayo Bukti Basoki.

Hal itu dibenarkan Kepala Inspektorat Kota Payakumbuh Syahril ketika dikonfirmasi media pada Kamis (30/7) kemarin.

“Temuan itu kelebihan bayar belum ada dikembalikan oleh pihak rekanan. Kita sudah menyurati OPD serta pihak rekanan,”kata Syahril.

Sesuai dengan Undang Undang nomor 15 tahun 2024 tentang Pemiksaan Pengelola dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan Peraturan BPK RI, pejabat wajib menyampaikan jawaban, penjelasan atau dokumen bukti tindak lanjut temuan paling lama 60 hari kalender sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)diserahkan ke pemerintah daerah.

Baca Juga  Pemkab Pessel Terus Pantau Harga TBS, Dorong Petani Swadaya Dapat Harga Lebih Baik

Apabila sampai batas waktu 60 hari  temuan BPK tersebut tidak ditindaklanjuti atau tidak disetor, dikembalikan ke kas daerah , temuan sudah menjadi ranah hukum.

Unit Tindakan Pidana Korupsi Polres Payakumbuh ataupun Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Payakumbuh dapat untuk memproses sesuai aturan yang berlaku.

LHP Kota Payakumbuh diterima dari BPK Perwakilan Sumbar pada 29 Mei 2026 lalu. Artinya, sampai 29 Juli 2026 merupakan batas akhir tindak lanjut atas temuan-temuan yang tertuang dalam LHP BPK salah satunya proyek relokasi Puskesmas Parik Rantang tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Dokter Yanti yang dikonfirmasi terhadap temuan relokasi Puskesmas Parik Rantang senilai Rp 316,9 juta belum merespon.

Sedangkan pihak rekanan Direktur CV Dayo Bukti Basoki yang dihubungi, juga tidak memberikan keterangan secara pasti, apakah temuan BPK sudah ada dibayar atau belum.

Baca Juga  Satpol PP Kota Padang Tertibkan Remaja Putri Mabuk-Mabukan

“Teman sudah ada di Payakumbuh. Nanti di hubungi kembali,” kata Ismail Direktur CV Dayo Bukti Basoki.

Pada LHP BPK RI nomor 24.B/T/LHP/DJPKN-V.PGD/PPD.01/05/2026 tertanggal 22 Mei 2026 ada 2 temuan pada proyek relokasi Puskesmas Parik Rantang. Yaitu kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 274,9 juta untuk 16 item pekerjaan dan pembayaran harga satuan timpang atas penambahan volume pada 11 item pekerjaan senilai Rp 42 juta.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Walikota Payakumbuh agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses kelebihan pembayaran proyek relokasi pembangunan Puskesmas Parik Rantang senilai Rp 316,9 juta untuk disetorkan ke kas daerah. (*)