AGAM, HARIANHALUAN.ID — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Agam terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui inovasi Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Elektronik (KIPER).
Inovasi tersebut dikembangkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintah, tidak hanya di tingkat kabupaten dan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi hingga pemerintahan nagari.
Melalui KIPER, Diskominfo Agam mendorong penguatan layanan digital Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik melalui Aplikasi PPID Kabupaten Agam maupun akun PPID Pelaksana pada 55 OPD.
Di sisi lain, pembinaan juga mulai diperluas ke tingkat nagari melalui Coaching Clinic PPID Nagari. Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kemampuan aparatur nagari dalam mengelola informasi publik, menyusun Daftar Informasi Publik (DIP), melakukan dokumentasi informasi, serta mengoptimalkan website nagari.
Kepala Diskominfo Kabupaten Agam, Roza Syafdefianti, SSTP, MSc, mengatakan KIPER dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan informasi publik yang cepat, mudah, transparan dan dapat diakses secara digital.
“KIPER ini kami dorong sebagai inovasi untuk membawa keterbukaan informasi publik lebih dekat kepada masyarakat, termasuk sampai ke tingkat nagari. Jadi bukan hanya bagaimana informasi tersedia, tetapi bagaimana masyarakat dapat mengakses dan memperoleh layanan informasi dengan mudah melalui teknologi digital,” ujar Roza.
Penguatan KIPER di tingkat kabupaten dilakukan melalui optimalisasi Aplikasi PPID Kabupaten Agam dan akun PPID Pelaksana pada 55 OPD. Sistem tersebut mendukung pengelolaan DIP, dokumentasi informasi, pelayanan permohonan informasi, hingga monitoring dan evaluasi secara lebih terintegrasi.
Data Diskominfo Agam menunjukkan perkembangan cukup signifikan dalam jumlah DIP yang dipublikasikan. Pada 2024 tercatat sebanyak 421 DIP, kemudian meningkat menjadi 1.000 DIP pada 2025. Hingga Juli 2026, jumlah tersebut kembali meningkat menjadi 1.865 DIP.
Menurut Roza, peningkatan tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam pola pelayanan informasi di lingkungan pemerintah daerah.
“Peningkatan jumlah informasi yang dipublikasikan menunjukkan perangkat daerah semakin aktif menyediakan informasi secara proaktif. Ini bagian dari perubahan pola pelayanan, dari masyarakat yang harus mencari informasi menjadi pemerintah yang aktif menyediakan informasi,” katanya.
Dengan pola tersebut, pemerintah tidak lagi hanya menunggu masyarakat mengajukan permohonan informasi, tetapi secara aktif menyediakan informasi yang memang menjadi kebutuhan publik.
Pengembangan KIPER kemudian diperluas melalui pembinaan PPID Nagari. Program Coaching Clinic tersebut memberikan pendampingan kepada aparatur nagari mengenai pengelolaan informasi publik, penyusunan DIP, dokumentasi informasi dan optimalisasi website nagari.
Program tersebut menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2018.
Pada tahap awal, pembinaan KIPER menyasar 23 nagari. Namun tingginya antusiasme nagari membuat Diskominfo Agam membuka satu slot tambahan untuk Nagari Lambah.
Coaching Clinic untuk Nagari Lambah dijadwalkan berlangsung Rabu, 12 Agustus 2026, di Kantor Diskominfo Kabupaten Agam.
“Antusiasme nagari untuk mengikuti KIPER cukup tinggi. Karena itu, kami membuka satu slot tambahan untuk Nagari Lambah. Dengan tambahan tersebut, jumlah nagari yang menjadi sasaran pembinaan KIPER pada 2026 menjadi 24 nagari,” ujar Roza.
Namun, perluasan KIPER pada 2026 masih disesuaikan dengan kemampuan infrastruktur teknologi yang tersedia, khususnya kapasitas server.
“Untuk 2026, karena keterbatasan kapasitas server, kami membatasi nagari binaan sebanyak 24 nagari. Ini bukan karena minatnya rendah, justru antusiasmenya cukup tinggi. Kami berharap kapasitas infrastruktur dapat terus ditingkatkan sehingga pada 2027 cakupan nagari yang menerapkan KIPER dapat diperluas,” jelasnya.
Dari proses pembinaan yang telah berjalan, lima nagari telah mulai menerapkan keterbukaan informasi publik secara elektronik melalui website nagari.
Kelima nagari tersebut juga telah mengikuti e-Monev Keterbukaan Informasi Provinsi Sumatera Barat 2026. Bahkan, empat di antaranya telah mengaktifkan modul pelayanan permohonan informasi secara online.
Roza mengatakan capaian tersebut menjadi langkah awal dalam membangun sistem layanan informasi publik elektronik yang terintegrasi hingga tingkat pemerintahan terendah.
Menurutnya, keberhasilan KIPER tidak cukup hanya diukur dari keberadaan website maupun pemasangan modul pelayanan informasi. Hal yang lebih penting adalah kemampuan nagari mengelola informasi secara berkelanjutan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.
“Target KIPER bukan sekadar membangun website atau memasang modul layanan. Yang paling penting adalah memastikan nagari mampu mengelola informasi publik secara konsisten dan masyarakat benar-benar mendapatkan kemudahan dalam mengakses informasi maupun mengajukan permohonan informasi secara online,” katanya.
Ia menambahkan, pengembangan KIPER akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi di masing-masing wilayah.
Ke depan, Diskominfo Agam menargetkan KIPER tidak berhenti sebagai sebuah inovasi, tetapi berkembang menjadi ekosistem keterbukaan informasi publik yang terintegrasi dari tingkat kabupaten, OPD hingga nagari.
“Ke depan, kami ingin KIPER tidak hanya menjadi sebuah inovasi, tetapi menjadi ekosistem keterbukaan informasi publik yang berjalan dari tingkat kabupaten, OPD, hingga nagari. Dengan begitu, semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses informasi secara cepat, mudah, transparan, dan akuntabel,” tutup Roza. (*)












