PADANG, HARIANHALUAN.ID – Semangat transformasi terus digaungkan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat pelayanan kepada masyarakat. Semangat tersebut mengemuka dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026 yang digelar Kantor Wilayah BPN setempat, Kamis (24/9/2026).
Mengusung tema Transformasi, Melayani Lebih Pasti, peringatan Hantaru tahun ini menjadi momentum untuk meneguhkan kembali komitmen jajaran ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin cepat, transparan, terukur, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Upacara tersebut dihadiri jajaran pegawai Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat, perwakilan Ikatan Istri Karyawan dan Karyawati (Ikawati), perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta para purnabakti.
Kepala Kantor Pertanahan Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, turut hadir bersama istri dalam momentum tersebut. Kehadiran jajaran Kantah Padang Pariaman menjadi bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat semangat transformasi pelayanan pertanahan di Sumatera Barat.
Ahmad Yahdi mengatakan, tema Hantaru 2026 memiliki makna penting bagi seluruh jajaran ATR/BPN. Transformasi tidak sekadar menyangkut perubahan sistem dan teknologi, tetapi juga menyentuh budaya kerja, kualitas sumber daya manusia, integritas, serta cara aparatur memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Transformasi, melayani lebih pasti harus menjadi semangat dalam setiap pelaksanaan tugas. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang jelas, cepat, transparan dan memberikan kepastian hukum. Karena itu, peningkatan kualitas pelayanan harus terus dilakukan secara konsisten,” ujar Ahmad Yahdi.
Menurutnya, kepastian hukum di bidang pertanahan merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Untuk itu, pelayanan pertanahan harus dilaksanakan dengan mengedepankan ketelitian, profesionalisme, integritas dan tanggung jawab.
Peringatan Hantaru 2026 juga memiliki nilai historis tersendiri. Tahun ini bertepatan dengan 66 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). UUPA menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakan agraria Indonesia sekaligus menjadi landasan dalam penyelenggaraan urusan pertanahan nasional.
Enam puluh enam tahun perjalanan UUPA menjadi momentum refleksi bagi seluruh insan pertanahan untuk terus menjaga amanah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dinamika persoalan pertanahan dan perkembangan kebutuhan masyarakat menuntut hadirnya pelayanan yang adaptif, modern dan berorientasi pada kepastian hukum.
Ahmad Yahdi menambahkan, jajaran ATR/BPN perlu terus memperkuat integritas dan kompetensi agar transformasi yang dibangun benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Yang paling penting adalah bagaimana transformasi tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pelayanan yang profesional, berintegritas dan memberikan kepastian hukum harus menjadi bagian dari komitmen kita bersama,” katanya. (*)












