UTAMA

Infrastruktur Sumbar Diperkuat, Perda Jasa Konstruksi Buka Ruang Kontraktor Lokal Naik Kelas

×

Infrastruktur Sumbar Diperkuat, Perda Jasa Konstruksi Buka Ruang Kontraktor Lokal Naik Kelas

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Perda Jasa Konstruksi yang telah disahkan DPRD Provinsi Sumatera Barat membuka ruang lebih besar bagi kontraktor dan tenaga kerja lokal untuk terlibat sekaligus meningkatkan kapasitas dalam pembangunan daerah.

Perda ini juga memperkuat pengawasan mutu pekerjaan, keselamatan kerja, perlindungan pelaku usaha, hingga pembangunan infrastruktur yang lebih adaptif terhadap risiko bencana.

DPRD Sumbar mengesahkan Ranperda Jasa Konstruksi menjadi Perda dalam Rapat Pembahasan Akhir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Gedung DPRD Sumbar, Padang, baru-baru ini.

Perda tersebut menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2015 yang disesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional di bidang jasa konstruksi.

Salah satu poin penting adalah penguatan keterlibatan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) lokal. Penyedia jasa berskala besar dari luar daerah yang mendapatkan pekerjaan di Sumbar didorong melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan pelaku usaha daerah serta memprioritaskan subpenyedia jasa lokal.

Skema tersebut diharapkan tidak berhenti pada keterlibatan formal. Kerja sama harus memberikan ruang terjadinya transfer teknologi, pengalaman, manajemen proyek, dan peningkatan kapasitas sehingga perusahaan jasa konstruksi daerah dapat berkembang dan mengerjakan proyek dengan skala yang semakin besar.

Perda ini juga memberikan perhatian terhadap perlindungan hak keuangan pelaku usaha lokal yang menjadi mitra KSO maupun subpenyedia. Pengaturan mengenai perlindungan pembayaran diperlukan untuk mengurangi risiko terganggunya arus kas akibat persoalan pembayaran dari kontraktor utama.

Fraksi NasDem melalui Juru Bicara Asril, menekankan bahwa Perda Jasa Konstruksi harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pembangunan sekaligus mencegah persoalan kerusakan bangunan.

NasDem meminta pengawasan K3, transparansi proses pengadaan serta sertifikasi tenaga kerja menjadi perhatian dalam pelaksanaan Perda.

Baca Juga  Simulasi Pemilu KPU Sukses, Pj Wali Kota Sempat Bertanya Kehadiran Komisioner Bawaslu Payakumbuh

Asril juga menyoroti pentingnya Detail Engineering Design (DED) diselesaikan secara matang sebelum proses lelang. Perencanaan yang belum tuntas dinilai dapat memicu perubahan pekerjaan atau addendum berulang dan berpotensi menyebabkan pekerjaan menumpuk pada akhir tahun anggaran.

Fraksi PAN melalui Juru Bicara Muhayatul mendorong afirmasi terhadap BUJK daerah melalui pelaksanaan KSO dan penggunaan material lokal. PAN juga menekankan pentingnya kejelasan pembagian kewenangan dalam pemberian sanksi administratif serta pengembangan Sistem Informasi Jasa Konstruksi (SIJK) daerah yang terintegrasi dengan sistem informasi jasa konstruksi nasional.

Fraksi Gerindra melalui Juru Bicara Khairudin Simanjuntak melihat Perda ini sebagai momentum memperkuat posisi pelaku usaha konstruksi Sumbar.

KSO, menurut fraksi tersebut, tidak boleh sekadar menjadi persyaratan administratif atau formalitas, tetapi harus menghasilkan transfer teknologi dan peningkatan kemampuan perusahaan daerah.

Gerindra juga mendorong perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja konstruksi lokal, pemberian ruang terhadap penggunaan material lokal serta percepatan penyusunan Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana Perda.

Sementara itu, Fraksi Golkar melalui Juru Bicara Zaksai Kasni, SE, MM menyoroti pentingnya tahap implementasi setelah Perda ditetapkan. Berbagai proses studi tiru dan konsultasi yang telah dilakukan dengan kementerian serta lembaga terkait harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang dapat dijalankan.

Golkar mendorong Pemprov Sumbar segera menyiapkan aturan pelaksanaan, dukungan anggaran pelatihan tenaga kerja serta kelembagaan yang mampu memperkuat pelaku usaha konstruksi daerah tanpa mengabaikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Fraksi Demokrat melalui Juru Bicara Gino Irwan menekankan bahwa keberhasilan Perda harus dapat diukur melalui perubahan nyata, di antaranya peningkatan kapasitas BUJK daerah serta semakin baiknya kualitas hasil pembangunan.

Baca Juga  Belasan HGU Kelapa Sawit Segera Berakhir, Siapkan Mekanisme Penyerahan Hak Pengelolaan kepada Masyarakat

Demokrat juga menekankan pengawasan preventif berbasis risiko, transparansi penggunaan belanja modal APBD serta penerapan standar konstruksi yang memperhitungkan karakteristik dan risiko bencana di Sumatera Barat.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB melalui Juru Bicara Sri Kumala Dewi, S.Pd.I memberikan perhatian terhadap kualitas proses pengadaan dan perlindungan pelaku usaha.

Fraksi tersebut mengingatkan agar pengadaan jasa konstruksi tidak hanya berorientasi pada harga penawaran terendah apabila hal itu berpotensi mengorbankan kualitas pekerjaan.

Sri Kumala Dewi juga mendorong adanya pengaturan yang memberikan kepastian pembayaran bagi pengusaha lokal yang terlibat sebagai mitra KSO maupun subpenyedia.

Dalam penyelesaian sengketa kontrak, fraksi tersebut mendorong mekanisme perdata, musyawarah, mediasi atau mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia dalam kontrak ditempuh terlebih dahulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengatakan pengesahan Perda Jasa Konstruksi bukan merupakan akhir dari pembahasan, melainkan awal dari pelaksanaan kebijakan yang harus memberikan manfaat nyata.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat didorong segera menyusun Peraturan Gubernur sebagai aturan pelaksana agar berbagai ketentuan dalam Perda dapat diterapkan secara jelas.

Keberadaan Perda diharapkan menciptakan ekosistem jasa konstruksi yang lebih sehat. Kontraktor lokal memperoleh kesempatan meningkatkan kapasitas, tenaga kerja mendapatkan akses peningkatan kompetensi, sementara masyarakat memperoleh manfaat dari pembangunan infrastruktur yang lebih berkualitas, aman dan berkelanjutan.

Dengan demikian, Perda Jasa Konstruksi diharapkan tidak berhenti sebagai produk regulasi, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat pelaku usaha daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memastikan pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumatera Barat. (*)