SUMBAR

Albert Hendra Lukman Soroti Tingginya Ketergantungan Sumbar pada Transfer Pusat

×

Albert Hendra Lukman Soroti Tingginya Ketergantungan Sumbar pada Transfer Pusat

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Anggota Komisi III DPRD Sumatera Barat, Albert Hendra Lukman, menyoroti tingginya ketergantungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Hal itu disampaikannya saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026 di Padang, Rabu (25/3).

“Dari total Rp6,2 triliun APBD Sumbar tahun 2026, sekitar 70 persen masih bersumber dari transfer pusat. Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita hanya berkisar 30 persen,” ujar Albert.

Ia menjelaskan, dana transfer pusat tersebut antara lain berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana bagi hasil pajak rokok dan sumber lainnya.

Baca Juga  Pelantikan DPRD Sumbar, Irsyad Syafar Jadi Ketua Sementara

Menurut Albert, tingginya ketergantungan tersebut membuat kondisi fiskal daerah menjadi rentan. Ketika keuangan pemerintah pusat mengalami tekanan, maka Sumbar juga akan langsung terdampak.

“Kalau pusat mengalami gangguan fiskal, daerah juga akan ikut merasakan guncangannya,” katanya.

Ketua Fraksi Perjuangan dan PKB DPRD Sumbar itu pun mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah strategis guna memperkuat kemandirian fiskal daerah. Diantaranya melalui peningkatan PAD dan melakukan inovasi dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya mendorong masuknya investasi ke daerah.

Baca Juga  DPRD Panggil BUMD se-Sumbar, Ini Pembahasan Senin Depan!

“Pemerintah harus membuka ruang seluas-luasnya bagi investor untuk menanamkan modal di Sumbar. Dengan begitu akan tercipta usaha baru, lapangan kerja terbuka, dan PAD meningkat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pertumbuhan investasi akan berdampak langsung terhadap pergerakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut Albert juga memaparkan tahapan dalam penyusunan APBD, mulai dari perencanaan hingga penetapan. Hal itu bertujuan agar masyarakat memahami proses penyusunan dan pelaksanaan APBD dalam mendukung pembangunan daerah.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2025 itu diikuti ratusan masyarakat dari 11 kecamatan di Kota Padang. (*)