PARIAMAN, harianhaluan. id – Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) memiliki tugas dan fungsi strategis dalam mengawal tata administrasi madrasah.
Demikian disampaikan Kepala Kementerian Agama (Kakankemenag) Pariaman Edy Oktafiandi pada hantar tugas Kaur TU MTsN 3 Pariaman dari Indrawati kepada Dodi Idrus, Kamis 21 Mei 2026 di madrasah tersebut.
Lebih lanjut Edy menambahlan bahwa tugas dan fungsi kaur TU bukan berdiri sendiri tapi tugas kolaboratif dengan wakil kepala madrasah dibawah koordinasi kepala madrasah. Oleh karenanya kaur TU harus senantiasa menjalin komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan di madrasah.
Apalagi diera digital bagaimana kaur TU mampu menciptakan inovasi layanan yang memberikan kemudahan dan kenyamanan.
Turut hadir Kasubbag Tata Usaha Zahardi, Kepala MTsN 2 dan MTsN 3 serta guru2 dan pegawai dari kedua madrasah. (rel).





