PASAMAN

PH Terdakwa Ilham Suhdi Tolak Tuntutan Percobaan Pembunuhan, Sidang Dilanjutkan Juni Mendatang

×

PH Terdakwa Ilham Suhdi Tolak Tuntutan Percobaan Pembunuhan, Sidang Dilanjutkan Juni Mendatang

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, HARIANHALUAN.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Ilham Suhdi alias Menek kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (21/5/2026). Agenda persidangan kali ini mendengarkan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, tim penasehat hukum terdakwa menolak tuntutan JPU yang sebelumnya menjerat Ilham Suhdi dengan pasal percobaan pembunuhan. Menurut pihak kuasa hukum, unsur percobaan menghilangkan nyawa korban tidak terbukti dalam fakta persidangan.

Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Doni, menilai perbuatan kliennya lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP.

Menurutnya, kesimpulan tersebut diperoleh setelah mencermati seluruh rangkaian persidangan, termasuk mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di muka sidang.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi, terdakwa terbukti melakukan penganiayaan, bukan percobaan pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa,” ujar Muhammad Doni saat menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Skema Penerbitan Sukuk Daerah Terus Dimatangkan

Ia menegaskan, dalam perkara tersebut tidak ditemukan adanya niat maupun unsur yang mengarah pada upaya menghilangkan nyawa korban. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim mempertimbangkan secara objektif fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

Selain menyampaikan pembelaan melalui kuasa hukum, terdakwa Ilham Suhdi alias Menek juga diberi kesempatan berbicara langsung di hadapan persidangan. Dalam kesempatan itu, terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas peristiwa yang terjadi.

Terdakwa juga memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang adil dan mempertimbangkan kondisi serta fakta yang telah terungkap selama proses persidangan berlangsung.

Di sisi lain, penasehat hukum terdakwa turut menolak permohonan restitusi yang diajukan dalam perkara tersebut. Penolakan itu disampaikan dengan alasan pengajuan restitusi dinilai belum dilengkapi dokumen maupun bukti pendukung yang memadai.

Baca Juga  Ratusan Karyawan PT LIN Demo Bupati Pasbar

Menurut tim pembela, permintaan restitusi seharusnya disertai rincian kerugian dan bukti sah agar dapat dipertimbangkan secara hukum dalam persidangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Adip menyatakan akan memberikan tanggapan atau replik terhadap nota pembelaan terdakwa pada agenda sidang berikutnya.

Jaksa menegaskan pihaknya tetap berpegang pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya dan akan menyampaikan jawaban resmi secara tertulis di hadapan majelis hakim.

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping itu dipimpin majelis hakim dengan suasana tertib dan mendapat perhatian dari sejumlah pengunjung sidang.

Setelah mendengarkan pledoi dari pihak terdakwa, majelis hakim akhirnya memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 9 Juni 2026 mendatang.

Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang telah disampaikan pihak terdakwa dalam persidangan kali ini. (*)