PADANG, HARIANHALUAN.ID – Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) hari ini, Kamis (21/5/2026), resmi menambah jajaran pakar tertingginya. Lewat Sidang Senat Terbuka yang berlangsung khidmat dan penuh kebanggaan di Convention Hall Prof. Dr. Ahmad Syafii Maarif, MA, Kampus I Padang, Prof. Dr. Sukmareni, SH, MH resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum.
Sebagai dosen senior pada Program Pascasarjana UMSB yang telah mendedikasikan lebih dari 38 tahun usianya di dunia akademik, Prof. Sukmareni menyampaikan pidato pengukuhan yang sangat krusial bagi peta hukum Indonesia saat ini. Orasi ilmiah tersebut bertajuk: “Analisis Harmonisasi Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Pasca Disahkannya Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”.
Dalam pidatonya, Sukmareni menegaskan bahwa saat ini sistem hukum pidana Indonesia sedang berada dalam masa peralihan raksasa yang membutuhkan pemahaman serta analisis mendalam. Pasalnya, struktur hukum pidana di tanah air saat ini berganti wujud secara total, baik dari segi materiel maupun formil.
“Sistem hukum pidana kita saat ini serba baru. Kita memasuki era di mana UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ‘KUHP Nasional’ telah efektif berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 lalu, menggantikan KUHP lama warisan kolonial,” papar srikandi hukum yang akrab disapa Neng ini.
Transisi besar ini kian masif dengan diikuti oleh disahkannya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) yang resmi menggantikan regulasi usang UU No. 8 Tahun 1981.
Menurutnya, pembaruan ini bukan sekadar urusan membuang warisan kolonial, melainkan cerminan ketegasan negara dalam membangun kedaulatan hukum pidana yang kontekstual dengan realitas nasional. Kodifikasi total ini diharapkan mampu menghadirkan sistem yang sistematis, terkoordinasi, responsif, sekaligus adaptif terhadap standar internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dan piagam HAM global.
Sebagai akademisi yang fokus meneliti seluk-beluk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak menempuh jalur Doktoral pada tahun 2011, Prof. Sukmareni memberikan catatan kritis terkait nasib pemberantasan korupsi di tengah badai transisi hukum ini.
Pengesahan KUHP Nasional membawa dampak langsung di mana beberapa pasal krusial dalam UU Tipikor kini dicabut dan dilebur ke dalam pasal-pasal baru di KUHP Nasional.
Selama ini, Tipikor bergerak kokoh di bawah asas lex specialis derogat legi generali (hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum). Asas ini membuat UU Tipikor memiliki ruang gerak istimewa untuk menyimpangi hukum acara pidana umum demi efektivitas pemberantasan korupsi, selama tidak melanggar hak asasi manusia.
Namun, Prof. Sukmareni mengingatkan adanya celah atau kelemahan normatif yang cukup mengkhawatirkan dalam harmonisasi aturan baru ini.
“Salah satu kelemahan utamanya adalah tidak adanya pengaturan yang tegas mengenai batas ruang lingkup antara hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Selain itu, tidak ada pengecualian eksplisit terhadap tindak pidana yang telah diatur secara khusus,” tegasnya di hadapan forum senat.











