Oleh : Basril Basyar (Wartawan, Ahli Pers)
Blackout massal di sistem kelistrikan Sumatra yang terjadi beberapa hari lalu telah memicu kepanikan yang sangat luar biasa bagi masyarakat.
Pemadaman secara serentak, tanpa pemberitahuan itu melumpuhkan aktivitas warga akibat gelap gulita. Matinya lampu lalu lintas memicu kemacetan dan terputus sinyal telekomunikasi.
Keluhan utama masyarakat meliputi pembusukan bahan makanan, kelangkaan BBM dan air bersih, hingga insiden fatal seperti korban jiwa akibat keracunan asap genset di ruangan tertutup.
Peristiwa ini tentu tidak main-main. Di kota Padang dan Pekanbaru misalnya dilaporkan, suasana berubah drastis menjadi gelap gulita dalam waktu yang lama. Warga panik karena pemadaman berlangsung hingga lebih dari tujuh jam. Artinya ini sebuah kealpaan.
Di kota Medan tidak kalah paniknya. Di area komersial, SPBU terpaksa tutup. Warga berbondong-bondong mengungsi ke hotel atau mencari kafe dan rumah makan yang memiliki genset hanya untuk sekadar menikmati AC atau mengisi daya ponsel.
Selain itu dilaporkan akibat blackout ini membuat lumpuh lampu lalu lintas di persimpangan jalan, sehingga membuat arus kendaraan semrawut dan memicu kemacetan parah.
Pelaku usaha UMKM ikut merasakan pemadaman ini. Para pedagang kecil dan pelaku usaha sangat terpukul karena kehilangan sumber pendapatan operasional selama listrik padam total.
Inilah berbagai persoalan mengemuka dan dialami masyarakat ketika listrik mati total, hampir semua kota besar di wilayah Sumatra Bagian Tengah dan Utara.
Dilaporkan gangguan terjadi pukul 18.44 WIB ketika sistem SBU dan SBT terpisah. Akibatnya, sistem Sumatera Bagian Utara mengalami padam total.
Pemadaman tersebut meluas ke sejumlah daerah di wilayah Sumbagut yang meliputi Aceh, Sumatera Utara. Dan juga Sumatera Barat, dan Riau.
Peristiwa yang dialami pelanggan PLN di daerah terdampak blackout ini tentu tidak bisa dilupakan begitu saja. Sangat jarang terjadi dan sangat luar biasa.
Akibatnya warga mengecam PLN dan menuntut kompensasi ganti rugi yang sepadan. Tetapi alih-alih hanya menerima permohonan maaf yang disampaikan secara langsung Dirut PLN Darmawan Prasojo melalui media massa elektronik dan cetak. Padahal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sudah menegaskan bahwa kompensasi hak konsumen wajib dipenuhi oleh PLN.
Peristiwa balckout kelistrikan mesti di dalami secara komprehensif. Kepolisian sudah melakukan investigasi, mencari sebab musabab terjadi blackout.
Bareskrim Polri telah mengungkapkan hasil investigasi awal terkait pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sebagian besar wilayah Sumatera.
Polri menegaskan bahwa insiden tersebut bukan disebabkan oleh sabotase, melainkan faktor teknis dan cuaca ekstrem.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menyebutkan tim gabungan telah melakukan olah TKP di Tower 175 dan 176 jaringan transmisi di Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Di lokasi tersebut, ditemukan kabel transmisi saluran udara tegangan ekstra-tinggi (SUTET) 275 kV jalur Muara Bungo-Sungai Rumpeh dalam kondisi putus.
Bareskrim memastikan tidak ditemukan indikasi sabotase ataupun unsur kesengajaan dalam peristiwa blackout tersebut.
Apa yang dilakukan Bareskrim telah menghapus stigma bahwa kerusakan jaringan PLN bukan disebabkan sabotase atau perusakan yang disengaja oleh manusia. Jelas ada kelalaian jajaran PL dalam melakukan diteksi dini terhadap jalur transmisi.Pengawasan
sangat lemah dan lalai.
Selama ini ditemukan di wilayah-wilayah tertentu, terpencil, hutan yang rawan sering terjadi sabotase. Ada tangan-tangan jahil yang bekerja disana, merusak transmisi bahkan juga menggergaji tower, sehingga tumbang.
Gangguan transmisi kini berpindah ke handalan kabel. Patut diduga kurang dilakukan monitoring dan pengawasan. Padahal jumlah karyawan dan gaji mereka cukup bagus, dibanding dengan BUMN lain.
Transmisi 275 kv termasuk ” big bone” tulang punggung transmisi Sumatra. Bila sambungan ini ” kolaps”, Sumatra bisa gelap. Panjang bentangan jaringan transmisi 275 kV (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi/SUTET) di Pulau Sumatera mencapai 2.866 kilometer sirkuit (kms).
Tol Listrik” ini membentang dari Lahat (Sumatera Selatan) hingga Galang (Sumatera Utara) melalui Lubuk Linggau, Bangko, Muara Bungo, Kiliranjao, Payakumbuh, Padang Sidempuan, Sarula, dan Simangkok.
Begitu panjang dan transmisi ini rawan bencana. Bila PLN tidak serius dan ketat melakukan pengawasan bukan mustahil peristiwa yang sama bisa terulang kembali.
Oleh sebab itu adalah langkah yang tepat bila ada pihak melakukan class action, sehingga masalah akan jadi terang benderang dan dipastikan akan ada perbaikan dimasa datang. Bagi karyawan yang main-main, tidak bekerja sungguh-sungguh perlu mendapatkan sanksi.. Bukan mustahil pula diberhentikan. Ini adalah efek jera bagi sebuah organisasi.
Gugatan class action diatur dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2002. Masyarakat atau konsumen berhak menuntut ganti rugi jika PLN dinilai tidak memberikan pelayanan yang aman, andal, dan berkelanjutan.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen itu, konsumen berhak mendapat kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau standar yang berlaku.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyampaikan dukungan atas langkah class action atau gugatan kelompok kepada PT PLN (Persero) menyusul terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) di sejumlah wilayah Sumatera dan Aceh pada Jumat (22/5).
Ketua BPKN Mufti Mubarok mengatakan pemadaman listrik berskala besar tersebut menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat, pelaku usaha, hingga pelayanan publik. Tidak hanya mengganggu aktivitas harian warga, blackout juga berdampak terhadap roda ekonomi dan stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kepala BPKN ini memandang masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan listrik yang aman, handal dan berkelanjutan. Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban.
Mufti menilai langkah class action merupakan hak konstitusional konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu, BPKN mendukung upaya hukum masyarakat apabila ditemukan adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan sistem kelistrikan.
Ia mendukung masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum, termasuk class action sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta PLN terbuka kepada publik terkait penyebab utama blackout tersebut, serta langkah mitigasi yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Apa yang disampaikan kepala BPKN ini harus dipahami sebagai sebuah “warning” atau peringatan bahwa jajaran PLN mesti bekerja sungguh-sungguh.
Bagaimana sistem pemeliharaan yang dilakukan PLN. Kenapa kabel transmisi bisa putus, tanpa dilakukan diteksi dini. Padahal usia sebuah kabel transmisi sudah ditentukan dan bisa di deteksi.
Pemerintah dan PLN harus memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional, termasuk sistem cadangan dan mitigasi gangguan agar pelayanan kepada masyarakat tidak mudah lumpuh akibat gangguan jaringan.
Listrik saat ini merupakan kebutuhan dasar masyarakat modern. Karena itu, gangguan layanan dalam skala besar tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis biasa.
“Ketika listrik padam secara massal, maka aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi masyarakat terhambat, bahkan potensi gangguan keamanan bisa meningkat. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional. (*)











