OPINI

Menyeimbangkan Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Penuntutan dalam KUHAP Baru

×

Menyeimbangkan Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan Penuntutan dalam KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

Oleh : Dr. Rizky Fahrurrozi, S.H., M.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una Sulawesi Tengah

Reformasi hukum acara pidana melalui pembaruan KUHAP merupakan momentum penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif. Dalam lanskap baru ini, posisi dan peran jaksa mengalami penguatan sekaligus perluasan. Jaksa tidak lagi sekadar berfungsi sebagai “corong undang-undang” yang menjalankan penuntutan secara mekanistik, melainkan dituntut menjadi aktor sentral dalam memastikan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Sebagai seorang Jaksa, saya melihat bahwa perubahan KUHAP baru secara mendasar telah menggeser paradigma penuntutan dari model retributif yang kaku menuju pendekatan yang lebih responsif, proporsional, dan berbasis kepentingan publik. Transformasi ini menuntut perubahan cara berpikir (legal reasoning) sekaligus etika profesi dalam praktik penuntutan.

Reposisi peran jaksa dalam KUHAP baru

KUHAP baru memberikan ruang diskresi yang lebih luas kepada jaksa, terutama dalam hal penghentian penuntutan, penerapan keadilan restoratif, serta pengendalian perkara berbasis kepentingan umum. Diskresi ini bukan berarti membuka ruang kesewenang-wenangan, melainkan justru mempertegas tanggung jawab jaksa sebagai dominus litis. Asas dominus litis merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum acara pidana modern yang menegaskan posisi Jaksa Penuntut Umum sebagai pemegang kendali utama atas perkara pidana (the master of the case). Dalam kerangka ini, jaksa tidak sekadar berfungsi sebagai “penerus berkas” dari penyidik ke pengadilan, melainkan sebagai aktor sentral yang memiliki otoritas diskresioner untuk menilai, mengarahkan, dan menentukan arah penyelesaian suatu perkara sejak tahap prapenuntutan hingga pelaksanaan putusan.

Dalam perspektif KUHAP baru, penguatan asas dominus litis mencerminkan pergeseran paradigma dari pendekatan yang bersifat prosedural-formal menuju pendekatan yang lebih substantif dan berorientasi pada keadilan. Jaksa diberi ruang yang lebih luas untuk melakukan case screening, yaitu menilai kelayakan suatu perkara untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dengan mempertimbangkan kecukupan alat bukti, kepentingan korban, proporsionalitas perbuatan, serta dampak sosial yang ditimbulkan. Dengan demikian, keputusan untuk melimpahkan perkara ke pengadilan tidak lagi semata-mata didasarkan pada terpenuhinya unsur formil, tetapi juga pada pertimbangan nilai-nilai keadilan substantif.

Kewenangan untuk menghentikan penuntutan (deponering atau penghentian demi kepentingan hukum dan/atau kepentingan umum) juga menjadi manifestasi penting dari asas ini. Dalam konteks tersebut, jaksa berperan sebagai gatekeeper of justice yang bertugas menyaring perkara-perkara yang secara hukum mungkin dapat diproses, tetapi secara sosiologis atau filosofis tidak selalu layak untuk dilanjutkan. Misalnya, dalam perkara dengan kerugian kecil, adanya perdamaian antara pelaku dan korban, atau pertimbangan kemanfaatan yang lebih besar bagi masyarakat, penghentian penuntutan dapat menjadi pilihan yang lebih adil dan proporsional.

Apabila dikaitkan dengan tiga nilai dasar hukum, yakni kepastian hukum (legal certainty), keadilan (justice), dan kemanfaatan (utility), asas dominus litis berfungsi sebagai titik keseimbangan dinamis diantara ketiganya. Dari aspek kepastian hukum, kewenangan jaksa tetap dibatasi oleh norma hukum positif, standar pembuktian, serta mekanisme pengawasan internal dan eksternal untuk mencegah penyalahgunaan diskresi. Dari aspek keadilan, jaksa dituntut untuk mempertimbangkan tidak hanya kepentingan negara, tetapi juga hak-hak tersangka/terdakwa dan korban secara proporsional. Sementara dari aspek kemanfaatan, jaksa harus mampu menilai dampak sosial dari penuntutan, termasuk efisiensi sistem peradilan pidana dan kebutuhan untuk menjaga harmoni sosial.

Baca Juga  Sosialisasi KUHAP Baru untuk Memastikan Penegakan Hukum Berkeadilan

Dengan demikian, dominus litis dalam KUHAP baru tidak boleh dipahami sebagai kekuasaan absolut tanpa batas, melainkan sebagai kewenangan yang melekat dengan tanggung jawab etik dan profesional yang tinggi. Jaksa dituntut untuk menjalankan fungsi penuntutan secara independen, objektif, dan akuntabel, sehingga setiap Keputusan baik untuk melanjutkan maupun menghentikan perkara benar-benar mencerminkan upaya menyeimbangkan kepastian hukum, keadilan substantif, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Jaksa tidak hanya berorientasi pada pembuktian unsur-unsur delik, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dari penuntutan, kepentingan korban, proporsionalitas pidana, dan potensi pemulihan (restorasi). Dengan demikian, fungsi penuntutan tidak lagi bersifat semata-mata represif, melainkan juga korektif dan preventif.

Kepastian hukum: fondasi yang tidak boleh ditinggalkan

Kepastian hukum tetap menjadi pilar utama dalam penuntutan. Tanpa kepastian, hukum kehilangan otoritasnya sebagai pedoman perilaku. Dalam konteks KUHAP baru, kepastian hukum tercermin dalam prosedur penuntutan yang lebih terstandarisasi, penguatan mekanisme praperadilan, dan pengawasan terhadap kewenangan penuntutan. Namun demikian, tantangan yang muncul adalah bagaimana menjaga kepastian hukum tanpa terjebak dalam formalitas yang kaku. Dalam praktik, seringkali ditemukan kecenderungan bahwa jaksa hanya berpegang pada kelengkapan formil berkas perkara tanpa menggali substansi keadilan yang lebih dalam.

Sebagai contoh, dalam perkara tindak pidana ringan yang secara formil memenuhi unsur delik, penuntutan tetap dilanjutkan meskipun secara substansial tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam situasi seperti ini, kepastian hukum memang terpenuhi, tetapi keadilan dan kemanfaatan justru terabaikan. Oleh karena itu, KUHAP baru mendorong agar kepastian hukum tidak dimaknai secara sempit, melainkan sebagai kepastian yang berkeadilan (just certainty).

Dari Keadilan Formal menuju Keadilan Substantif

Keadilan dalam penuntutan tidak cukup dipahami sebagai penerapan hukum secara sama (equality before the law), tetapi juga harus mempertimbangkan konteks sosial, ekonomi, dan psikologis dari para pihak yang terlibat. KUHAP baru membuka ruang bagi pendekatan keadilan restoratif, yang menempatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam satu kerangka penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan. Dalam konteks ini, jaksa berperan sebagai fasilitator sekaligus penjaga keseimbangan kepentingan.

Sebagai ilustrasi, bayangkan sebuah kasus pencurian ringan yang dilakukan oleh seorang ibu karena desakan ekonomi. Secara normatif, perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana. Namun, jika perkara tersebut diproses secara konvensional hingga pemidanaan, maka yang terjadi bukanlah keadilan, melainkan reproduksi ketidakadilan. Melalui pendekatan restoratif, jaksa dapat mempertimbangkan perdamaian antara pelaku dan korban, pengembalian kerugian, serta jaminan tidak mengulangi perbuatan. Pendekatan ini tidak hanya memberikan rasa keadilan yang lebih manusiawi, tetapi juga menghindarkan sistem peradilan dari beban perkara yang tidak produktif.

Asas kemanfaatan: hukum untuk manusia

Baca Juga  Guru Aksi Multi Fungsi

Aspek kemanfaatan seringkali menjadi dimensi yang paling terabaikan dalam penuntutan. Padahal, hukum pada hakikatnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Dalam perspektif utilitarian, suatu penuntutan dikatakan baik apabila menghasilkan dampak positif yang lebih besar dibandingkan kerugiannya. Oleh karena itu, jaksa harus mampu melakukan cost-benefit analysis dalam setiap perkara.

KUHAP baru memberikan legitimasi terhadap pendekatan ini melalui mekanisme penghentian penuntutan demi kepentingan umum. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan, terutama terkait: standar objektivitas, potensi penyalahgunaan kewenangan, serta resistensi budaya hukum yang masih legalistik.

Sebagai contoh, dalam perkara yang melibatkan pelaku anak atau pelaku dengan kondisi khusus, penuntutan yang berujung pada pemenjaraan seringkali tidak memberikan manfaat, baik bagi pelaku maupun masyarakat. Sebaliknya, pendekatan alternatif seperti pembinaan atau rehabilitasi justru lebih efektif dalam mencegah residivisme.

Dialektika antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan

Ketiga nilai dasar yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan seringkali berada dalam ketegangan. Tidak jarang, upaya memenuhi satu nilai justru mengorbankan nilai lainnya. Dalam praktik penuntutan, jaksa harus mampu menyeimbangkan secara proporsional diantara nilai dasar tersebut. Untuk dapat memenuhinya, maka dibutuhkan seorang jaksa yang memiliki integritas moral, kecerdasan intelektual, dan sensitivitas sosial.

Sebagai contoh konkret pasca pemberlakuan KUHAP baru, muncul perdebatan dalam kasus penghentian penuntutan terhadap pelaku tindak pidana ekonomi skala kecil yang berdampak luas secara sosial. Sebagian pihak menilai keputusan tersebut mencederai kepastian hukum, sementara yang lain melihatnya sebagai langkah progresif yang mencerminkan keadilan dan kemanfaatan. Dalam situasi seperti ini, jaksa dituntut untuk mampu memberikan argumentasi hukum yang kuat dan transparan, sehingga keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun etis.

Transformasi menuju sistem peradilan modern

Transformasi penuntutan tidak dapat dilepaskan dari agenda besar modernisasi sistem peradilan pidana. Beberapa ciri utama sistem peradilan modern antara lain: pertama, berbasis teknologi atau digitalisasi perkara; kedua, transparan dan akuntabel; ketiga, berorientasi pada pelayanan publik; dan keempat, menjunjung tinggi hak asasi manusia. Dalam konteks ini, jaksa harus beradaptasi dengan perubahan, baik dalam aspek teknis maupun paradigmatik. Profesionalisme jaksa tidak lagi diukur semata dari kemampuan menyusun surat dakwaan, tetapi juga dari kemampuan untuk melakukan analisis perkara secara komprehensif, berkomunikasi dengan para pihak, dan mengambil keputusan yang berkeadilan.

Penutup

KUHAP baru menempatkan jaksa pada posisi strategis dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern dan berkeadilan. Dengan kewenangan yang lebih luas, jaksa dituntut untuk tidak hanya menjadi penegak hukum, tetapi juga penjaga nilai-nilai keadilan sosial. Keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bukanlah sesuatu yang dapat dicapai secara otomatis. Ia harus diperjuangkan melalui praktik penuntutan yang reflektif, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Pada akhirnya, kualitas penuntutan tidak hanya diukur dari seberapa banyak perkara yang berhasil dibawa ke pengadilan, tetapi dari bagaimana penuntutan tersebut mampu menghadirkan keadilan yang bermakna bagi masyarakat. (*)