DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Menyikapi turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Dharmasraya, Bupati Annisa Suci Ramadhani bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun, Kamis (28/5).
Sidak tersebut turut dihadiri Kajari Dharmasraya Indra Gunawan, Waka Polres Dharmasraya M Riski C, serta Plt Ketua APKASINDO Dharmasraya Jon Nasri yang juga menjabat Wakil Sekretaris APKASINDO Sumatera Barat.
Tiga PKS tanpa kebun yang menjadi sasaran sidak yakni PT Dharmasraya Lestarindo (DL), PT Dharmasraya Sawit Lestari (DSL), dan PT Hamparan Kemilau Indah (HKI). Dua di antaranya didatangi langsung oleh bupati guna memastikan harga pembelian TBS di tingkat pabrik.
Dalam sidak itu terungkap harga TBS yang diterapkan perusahaan jauh di bawah harga yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumatera Barat.
Bupati Annisa menegaskan perusahaan tidak boleh menetapkan harga TBS secara sepihak tanpa dasar yang jelas.
“Apa pedoman bapak dalam menetapkan harga?” tanya Bupati Annisa kepada pihak perusahaan.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat terakhir Disbun Sumbar, harga TBS ditetapkan sebesar Rp4.005,78 per kilogram. Namun di lapangan, PT DL membeli TBS seharga Rp2.780 per kilogram, sedangkan PT HKI sebesar Rp2.840 per kilogram.
Penurunan harga tersebut mencapai sekitar Rp700 per kilogram dibanding harga sejak 20 Mei lalu yang masih berada di kisaran Rp3.400 per kilogram.
Bupati menegaskan pemerintah daerah bersama Forkopimda akan terus memantau perkembangan harga TBS karena dampaknya sangat luas terhadap kondisi ekonomi, sosial, keamanan dan ketertiban masyarakat.
Bupati Annisa Sidak PKS di Dharmasraya
Sementara itu, Ketua APKASINDO Dharmasraya Jon Nasri berharap harga TBS segera kembali stabil dan tidak jauh berada di bawah harga yang ditetapkan Disbun Sumbar.
Ia juga mengingatkan, apabila pihak PKS tidak menindaklanjuti imbauan pemerintah, maka petani sawit yang tergabung dalam asosiasi akan melakukan aksi.
Senada dengan itu, Kajari Dharmasraya Indra Gunawan menegaskan imbauan Bupati Dharmasraya harus segera dilaksanakan pihak perusahaan.
“Kami hadir di perusahaan ini bukan hanya sekadar datang, tetapi mengajak pihak perusahaan untuk melaksanakan imbauan tersebut. Jika ada pelanggaran hukum, tentu akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (h/mdi)











