Fadhil menambahkan keberadaan PPID di SLB memiliki makna strategis, antara lain memperkuat transparansi pengelolaan sekolah, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan orang tua siswa, mempermudah akses informasi terkait program, layanan, dan kegiatan sekolah dan mendorong tata kelola pendidikan yang akuntabel dan partisipatif.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Sumbar, Vifner, mengatakan keterbukaan informasi di lembaga pendidikan seperti SLB sangat penting. Karena anak berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama dalam mengakses informasi publik, termasuk informasi seputar kepemiluan.
“Negara sudah menjamin hak warga berkebutuhan khusus atas informasi publik. Mereka memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Termasuk juga soal informasi Pemilu. Di sinilah peran Bawaslu untuk memberikan pendampingan dan penguatan terhadap keterbukaan informasi publik di badan publik lainnya, termasuk di SLB,” ujar Vifner.
Vifner menambahkan SLB sebagai badan publik wajib mematuhi UU Keterbukaan Informasi Publik.
“Sepanjang menggunakan dana APBD, APBN ataupun dana umat, maka badan publik wajib terbuka dan transparan dalam pengelolaan anggarannya. Apapun yang dikerjakan harus dipertanggungjawabkan kepada publik, tidak ada ruang untuk menutupi atau sembunyi-sembunyi,” ujar Vifner.
Vifner menegaskan, Bawaslu sebagai badan publik terus berkomitmen menjadi lembaga yang informatif dan terbuka, sesuai amanat UU.
Vifner melanjutkan, pada Monev Keterbukaan Informasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Sumbar tahun lalu, Bawaslu merupakan satu satunya badan publik di Sumbar yang semua Bawaslu kabupaten kota nya meraih predikat Informatif. Bawaslu juga juara 1 pada Monev KI Sumbar untuk kategori instansi vertikal.
Kepala Sekolah SLB Amal Bhakti, Suci Halizarmi, mengatakan keberadaan PPID Amal Bhakti merupakan bentuk komitmen SLB Amal Bhakti untuk menjadi badan publik yang terbuka, transparan dan informatif. Ia mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Padangpariaman yang telah membantu dan mendampingi membentuk SLB ini.
“Terimakasih kami ucapkan kepada Bawaslu Padangpariaman, yang telah mendampingi dan membimbing kami dalam mendirikan PPID ini. Terimakasih juga kami ucapkan kepada Bawaslu Sumbar dan Komisi Informasi Sumbar atas dorongannya,” ucap Suci. (*)












