UTAMA

Dari Dana Abadi Pengambil Alihan PT Cement Mexico pada PT Semen Padang. Inilah asal-usul Beasiswa Rajawali Sumbar

×

Dari Dana Abadi Pengambil Alihan PT Cement Mexico pada PT Semen Padang. Inilah asal-usul Beasiswa Rajawali Sumbar

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Nama Beasiswa Rajawali mendadak menjadi perbincangan.  Audit resmi Badan pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Sumatra Barat tahun 2025 menemukan penyaluran beasiswa ini belum sepenuhnya tepat sasaran. 

Sedikitnya Rp1,232 miliar beasiswa yang bermula dari dana abadi yang berasal dari sumbangan Blue Valley Holdings PTE Ltd, anak perusahaan PT Rajawali Corporation sehubungan dengan pengambilalihan kepemilikan saham PT Cement Mexico pada PT Semen Padang itu, tercatat diterima siswa dan mahasiswa yang pada saat bersamaan juga memperoleh bantuan pendidikan dari program lain.

Lebih ironis lagi, di tengah adanya penerima yang mendapatkan bantuan ganda, BPK menemukan terdapat calon penerima lain yang telah memenuhi persyaratan namun tidak terpilih.

Dibalik skandal yang kini menyeruak ke publik, ada  sejarah panjang dana hibah yang bermula dari angka yang relatif kecil senilai US$5.000.

Dana itu berasal dari PT Rajawali Corp dan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara bertahap sebesar US$1.000 per tahun selama lima tahun. Setelah seluruh dana terkumpul pada 2009, pemerintah kemudian membentuk payung kelembagaan untuk mengelolanya.

Seiring waktu, dana tersebut tidak langsung disalurkan kepada masyarakat. Uang hibah justru mengendap di kas daerah selama bertahun-tahun karena pemerintah menghadapi persoalan regulasi dalam menentukan mekanisme pengelolaan dana hibah yang bersifat khusus tersebut. 

Riwayat Beasiswa Rajawali bermula dari hibah PT Rajawali Corp kepada Sumbar.

Baca Juga  Peluang Terbuka Lebar, Sumbar Diyakini Bisa Merajai Pasar Produk Halal Dunia

Wakil Ketua DPRD Sumbar saat itu, Arkadius Intan Bano , pada 2018 mengungkapkan dana tersebut diberikan sebesar US$1.000 setiap tahun selama lima tahun. Total hibah yang diterima Sumbar kala itu mencapai US$5.000 dan seluruh dana terkumpul pada 2009. 

Pemerintah Sumbar kemudian membentuk Yayasan Beasiswa Minangkabau melalui Perda Nomor 4 Tahun 2009 untuk mengelola dana tersebut. Namun, perjalanan dana hibah itu ternyata tidak sederhana.

Dana yang seharusnya menjadi sumber pembiayaan pendidikan tersebut justru bertahun-tahun belum dapat dimanfaatkan karena persoalan kelembagaan dan regulasi.

Pada 2018, DPRD Sumbar bahkan mendesak pemerintah membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar dana hibah yang saat itu disebut telah berkembang menjadi sekitar Rp80 miliar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

Artinya, dana hibah yang secara nominal hanya US$5.000 tersebut telah berkembang sangat besar setelah bertahun-tahun dikelola dan mengendap.

Persoalan pengelolaan dana Rajawali bukan baru muncul ketika program beasiswa berjalan. Pada 2018, dana tersebut disebut telah mengendap hampir delapan tahun di kas daerah. DPRD Sumbar meminta pemerintah segera mencarikan solusi agar uang tersebut tidak terus menjadi dana yang hanya tersimpan di rekening pemerintah. 

Saat itu, pemerintah dan DPRD mencari bentuk kelembagaan yang paling sesuai untuk mengelola dana tersebut.

Asisten III Pemprov Sumbar ketika itu, Nasir Achmad, mengatakan pemerintah telah bersepakat melakukan percepatan pembentukan UPTD. Pengelolaan dana juga diarahkan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan menggunakan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Baca Juga  Wartawan Mitra Strategis untuk Kemajuan Daerah

Setahun kemudian, persoalan payung hukum kembali menjadi perhatian.

Wakil Gubernur Sumbar ketika itu, Nasrul Abit, mengatakan dana Rajawali telah berkembang menjadi sekitar Rp84 miliar. Pemerintah menargetkan dana tersebut mulai dimanfaatkan untuk beasiswa pada tahun ajaran 2019/2020.

Untuk tahap awal, Pemprov dan DPRD Sumbar sepakat mengucurkan sekitar Rp6 miliar untuk beasiswa.  Momentum penting terjadi pada 2020. Gubernur Sumbar saat itu, Irwan Prayitno, menyebut dana hibah PT Rajawali yang berada di rekening Bank Nagari Syariah telah mencapai sekitar Rp86 miliar.

Ia menjelaskan, dana tersebut bukan APBD murni, melainkan hibah dari pihak ketiga yang sejak awal diperuntukkan bagi pengembangan pendidikan di Sumatera Barat.

Namun, persoalan utama ketika itu adalah belum adanya nomenklatur dan aturan yang benar-benar sesuai untuk mengelola dana hibah tersebut secara berkelanjutan. 

“Uang di kas daerah tapi tidak ada judul,” demikian persoalan yang disampaikan Irwan saat itu, sebagaimana dikutip dari pemberitaan yang terdokumentasi BPK RI Perwakilan Sumbar.

Pemprov kemudian menyiapkan mekanisme pencairan melalui regulasi daerah. Pada tahap awal, sekitar Rp5 miliar direncanakan dicairkan untuk beasiswa.

Dinas Pendidikan Sumbar ketika itu membagi penerima ke dalam sejumlah kategori, termasuk siswa dan mahasiswa kurang mampu serta mereka yang memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.