HEADLINESUMBAR

Nasib Tanah Ulayat Diantara Derap Pembangunan & Investasi, LKAAM: Jangan Sampai Kemajuan Menggugurkan Adat

×

Nasib Tanah Ulayat Diantara Derap Pembangunan & Investasi, LKAAM: Jangan Sampai Kemajuan Menggugurkan Adat

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pembangunan terus bergerak, investasi datang silih berganti, sementara di sisi lain masyarakat Minangkabau berhadapan dengan persoalan yang jauh lebih mendasar. Yaitu bagaimana memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik komunal ketika kebutuhan pembangunan dan kepentingan ekonomi terus berkembang?

Bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat memang bukan sekadar hamparan tanah yang dapat dihitung berdasarkan luas dan nilai ekonomi. Di dalamnya melekat identitas kaum, marwah suku, keberlangsungan adat hingga jaminan kehidupan anak kemenakan.

Karena itu, Kepala Biro Hak Sako dan Pusako serta Hak Tradisionil Lainnya Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Dr. M.A. Dalmenda, M.Si, Dt Pamuntjak Alam, mengingatkan agar pembangunan tidak dilakukan dengan cara yang justru menggerus fondasi adat Minangkabau.

Menurutnya, dalam tatanan adat Minangkabau, tanah ulayat merupakan aset kolektif yang kepemilikannya berada pada komunitas, bukan perorangan.

Tanah ulayat itu memiliki tingkatan, mulai dari ulayat nagari, ulayat suku hingga ulayat kaum. Masing-masing memiliki struktur pengelolaan dan pemangku adat yang berbeda.

“Tanah ulayat bukan sekadar hamparan bumi atau properti bernilai ekonomi bagi masyarakat Minangkabau. Ia adalah rahim kebudayaan, identitas, dan fondasi eksistensi dari tatanan adat yang telah mengakar selama berabad-abad,” ujarnya kepada Haluan Kamis (10/9/2026).

Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UNAND yang juga merupakan tokoh adat ini mengingatkan bahwa posisi tanah ulayat begitu vital karena menjadi salah satu penyangga utama keberlangsungan masyarakat adat Minangkabau.

Bukan hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga menyentuh tiga dimensi sekaligus. Yaitu  sosial budaya, ekonomi dan ekologis.

Dalam konteks sosial budaya, tanah ulayat merupakan simbol kedaulatan kaum atau suku. Kehilangannya dapat berarti hilangnya marwah sekaligus identitas sosial.

Baca Juga  DPRD Ingatkan Pemprov Bahwa Anggaran 10 Persen APBD untuk Pertanian Harus Memberi Dampak Nyata

Sementara dari sisi ekonomi, tanah ulayat menjadi semacam jaring pengaman bagi anak kemenakan. Akses terhadap lahan memungkinkan masyarakat tetap memiliki sumber penghidupan.

Di sisi lain, tanah ulayat juga memiliki fungsi ekologis yang selaras dengan filosofi Alam Takambang Jadi Guru.

Oleh karena itu, menurut , prinsip adat “ulayat diganggam baiak, dipacik arek” menegaskan bahwa tanah ulayat tidak diposisikan sebagai komoditas yang bebas diperjualbelikan.

Pengelolaannya pun memiliki aturan. Termasuk dalam hal gadai adat yang hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu dan pada prinsipnya tetap harus ditebus kembali ketika persoalan yang menjadi penyebab gadai telah teratasi.

“Tanah ulayat hanya boleh digadaikan dalam kondisi darurat yang diatur adat,” jelasnya.

Meski demikian, Dr Dalmenda menggaris bawahi bahwa  masyarakat Minangkabau tidak berada pada posisi menolak pembangunan. Justru persoalan yang selama ini muncul, menurut dia, lebih banyak disebabkan oleh cara pembangunan berhadapan dengan tanah ulayat.

“Orang Minang tidak anti-kemajuan; namun, pembangunan tidak boleh menggusur peradaban adat,” tegasnya.

Ia menilai salah satu sumber konflik adalah kegagalan pemerintah membangun komunikasi dengan ninik mamak, baik secara personal maupun kelembagaan.

Dalam sejumlah rencana pembangunan yang bersinggungan dengan tanah ulayat, struktur adat dinilai belum selalu dilibatkan sejak awal. Padahal, menurut Dalmenda, pemerintah perlu memahami fungsi Urang Bajinih dan Ampek Jinih dalam struktur suku serta pentingnya musyawarah adat sebelum sebuah keputusan diambil.

Dengan kata lain, masalahnya bukan semata-mata pembangunan versus adat.

Masalah yang lebih mendasar adalah apakah pembangunan dilakukan dengan cara yang menghormati hak masyarakat adat atau justru memperlakukan tanah ulayat seperti tanah pribadi yang bisa dibeli putus.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Sambangi 133 Masjid dalam Safari Ramadan

Dalmenda menawarkan jalan tengah agar pembangunan dan tanah ulayat dapat berjalan beriringan Salah satunya dengan mengubah paradigma “ganti rugi” menjadi “ganti untung”, termasuk membuka kemungkinan pola kerja sama jangka panjang, sewa-menyewa atau menjadikan tanah ulayat sebagai penyertaan modal dalam bentuk saham komunal.

Dengan skema tersebut, tanah tidak harus kehilangan status komunalnya hanya karena digunakan untuk investasi.

Anak nagari tetap dapat memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan dari pembangunan yang berlangsung di atas tanah ulayat.

“Dengan begitu, anak nagari ikut menikmati keuntungan ekonomi dari proyek pembangunan secara berkelanjutan tanpa kehilangan hak kepemilikan atas tanah mereka,” ujarnya.

Formula berikutnya adalah memperkuat mekanisme salingka nagari. Setiap rencana pembangunan yang menyentuh tanah ulayat idealnya dibawa melalui musyawarah di tingkat Kerapatan Adat Nagari (KAN). 

Pemerintah dan investor, kata Dalmenda, seharusnya duduk bersama pemangku adat sejak tahap perencanaan, bukan datang ketika keputusan sudah hampir final. Selain itu, diperlukan kepastian hukum melalui regulasi daerah yang secara tegas mengakui dan melindungi batas-batas tanah ulayat.

Persoalan keadilan juga menjadi perhatian. Dalmenda menilai pembangunan yang berdiri di atas tanah ulayat semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang menjadi pemilik atau penerima manfaat tanah tersebut. Salah satunya melalui prioritas penyerapan tenaga kerja lokal dari anak kemenakan.

“Jangan sampai mereka merasa menjadi tuan rumah, tetapi justru menjadi penonton di kampungnya sendiri,” ujarnya.