PADANG, HARIANHALUAN.ID — Di tengah kian menyempitnya ruang fiskal daerah, pemerintah daerah (pemda) dituntut untuk memutar otak mencari sumber pendapatan baru. Penerbitan obligasi ataupun sukuk daerah—seperti yang saat ini tengah digodok Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar)—dinilai bisa menjadi jalan keluar.
Pakar Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan menilai momentum pembentukan regulasi obligasi daerah menjadi semakin relevan ketika kapasitas fiskal daerah terus tertekan akibat berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Selama ini daerah terlalu bergantung pada dana transfer. Ketika transfer dipangkas, banyak daerah langsung kesulitan membiayai pembangunan. Karena itu perlu sumber pembiayaan alternatif yang kreatif,” katanya, beberapa waktu yang lalu.
Ia menjelaskan, penyusutan kapasitas fiskal daerah telah memaksa pemerintah daerah mencari berbagai sumber pembiayaan baru. Selain meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), daerah juga didorong menjalin kemitraan dengan sektor swasta dan membangun dana abadi daerah.
Akan tetapi, berbagai opsi tersebut tidak mudah direalisasikan dalam waktu singkat. “Peningkatan PAD ada batasnya. Menaikkan pajak dan retribusi sering mendapat resistensi masyarakat. Kerja sama dengan swasta juga membutuhkan waktu dan perhitungan bisnis yang matang,” ujar Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Dalam konteks itulah obligasi daerah dan sukuk daerah dipandang sebagai salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan. Melalui skema ini, pemda menghimpun dana masyarakat untuk membiayai proyek pembangunan tertentu, kemudian memberikan imbal hasil kepada investor sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini pada dasarnya pinjaman dari masyarakat kepada pemda. Tetapi masyarakat juga mendapat manfaat berupa bunga atau bagi hasil yang kompetitif,” katanya.
Menurut pria yang akrab disapa Prof. Djo tersebut, konsep obligasi daerah sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan mengenai obligasi daerah maupun sukuk daerah telah diatur secara prinsip dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Namun, hingga kini instrumen tersebut belum pernah berkembang secara luas, karena belum didukung regulasi yang rinci dan mekanisme pelaksanaan yang memadai.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dana hasil obligasi daerah tidak boleh digunakan secara sembarangan. Proyek yang dibiayai harus bersifat produktif, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta memiliki dampak ekonomi yang jelas.
“Jangan sampai dipakai untuk proyek mercusuar atau membangun kantor pemerintahan yang megah. Harus digunakan untuk infrastruktur produktif seperti rumah sakit, transportasi kota, jalan, irigasi, layanan air bersih, dan fasilitas publik yang manfaatnya nyata,” ujarnya.
Oleh karena itu, regulasi yang sedang disiapkan perlu memuat rambu-rambu yang ketat, mulai dari kriteria daerah penerbit, jenis proyek yang dibiayai, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
Di sisi lain, ada satu kekhawatiran dalam penerbitan oblgasi atau sukuk daerah, yakni kemampuan daerah mengembalikan dana investor ketika jatuh tempo. Apalagi, kapasitas fiskal daerah di Indonesia sangat beragam. Sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Untuk itu, mengingatkan agar regulasi obligasi daerah tidak diterapkan secara seragam kepada seluruh daerah. “Harus ada batasan berdasarkan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Jangan sampai terjadi gagal bayar, karena itu akan merusak kepercayaan publik,” katanya.
Ia memperkirakan hanya sebagian kecil daerah yang layak menjadi pelopor penerbitan obligasi atau sukuk daerah. Provinsi seperti DKI Jakarta dan Sumbar dinilai memiliki kesiapan yang lebih baik dibanding daerah lain.
Sumbar diketahui bahkan telah melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta kementerian terkait untuk merintis penerbitan sukuk daerah.
Ujian Besar Otonomi Daerah
Bagi Prof Djo, menguatnya wacana obligasi daerah sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai instrumen pembiayaan baru. Lebih jauh, fenomena ini mencerminkan persoalan mendasar dalam hubungan keuangan pusat dan daerah yang belum sepenuhnya terselesaikan sejak era reformasi.
Lebih dari dua dekade setelah desentralisasi diluncurkan, sebagian besar daerah masih bergantung pada transfer pemerintah pusat untuk membiayai pelayanan publik dan pembangunan. Ketika transfer tersebut menyusut, kelemahan struktur fiskal daerah pun terlihat secara nyata.
Menurut Prof. Djo, persoalannya bukan semata-mata karena daerah tidak mampu mengelola keuangan, melainkan juga karena sumber-sumber penerimaan yang besar masih terkonsentrasi di pemerintah pusat.
“Daerah sering dianggap tidak mandiri. Padahal sumber-sumber penerimaan yang gemuk sebagian besar tetap berada di tangan pusat. Ini bukan hanya soal kapasitas daerah, tetapi juga soal keadilan fiskal,” ujarnya.
Ia menilai sudah saatnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembagian kewenangan dan sumber pendapatan antara pusat dan daerah. Daerah yang dibebani banyak urusan pemerintahan harus memperoleh dukungan fiskal yang sepadan. “Kalau kewenangan diberikan luas kepada daerah, maka sumber pembiayaannya juga harus memadai. Jangan kewenangannya banyak, tetapi sumber pendapatannya terbatas,” katanya.
Oleh karena itu, pembahasan UU Obligasi Daerah seharusnya tidak berhenti pada pencarian sumber utang baru bagi daerah. Regulasi ini perlu ditempatkan sebagai bagian dari agenda yang lebih besar, yakni memperkuat kemandirian daerah sekaligus memperbaiki desain desentralisasi fiskal Indonesia.
Obligasi daerah dapat menjadi instrumen penting untuk memperluas ruang gerak pembangunan. Namun keberhasilannya sangat ditentukan oleh tata kelola yang profesional, integritas kepala daerah, transparansi pengelolaan dana, serta pengawasan yang kuat.
Pada akhirnya, wacana obligasi daerah menjadi pengingat bahwa otonomi daerah tidak cukup hanya ditopang oleh pelimpahan kewenangan. Otonomi juga membutuhkan kapasitas fiskal yang sehat, ruang inovasi pembiayaan, dan kepercayaan publik yang terjaga.
“Tanpa itu, daerah akan terus berada dalam lingkaran ketergantungan. Dan setiap kali transfer pusat menyusut, pembangunan daerah kembali terancam tersendat,” tuturnya.
Sumbar dan Sukuk Daerah
Pemprov Sumbar diketahui saat ini tengah menyiapkan penerbitan sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal. Pemprov Sumbar memandang sukuk syariah atau obligasi berbasis prinsip bagi hasil sebagai instrumen yang tepat untuk mendukung pembangunan daerah.
Skema ini memungkinkan masyarakat ikut berpartisipasi langsung dalam pembangunan melalui pembelian kupon sukuk yang akan memberikan imbal hasil. “Kalau di obligasi ada bunga, di sukuk ada sistem bagi hasil. Jadi publik Sumbar bisa berkontribusi langsung dalam proses pembangunan daerah,” ucap Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, beberapa waktu yang lalu.
Pemprov Sumbar menargetkan penerbitan sukuk daerah ini bisa terealisasi pada awal tahun 2027 mendatang. Adapun proyek yang akan dibiayai sukuk daerah diarahkan pada proyek-proyek yang bersifat produktif dan memiliki potensi keuntungan yang jelas. Beberapa proyek yang tengah dikaji di antaranya adalah pengembangan ruang operasi RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi dan RSUD Solok serta opsi penyertaan modal ke Bank Nagari.
Dalam hal ini, skema usulan sukuk daerah Pemprov Sumbar berupa estimasi kupon 10 persen. Adapun total dana penerbitan adalah Rp1 triliun, dengan rincian Rp750 miliar akan dialokasikan sebagai penyertaan modal ke BUMD, yakni unit syariah Bank Nagari serta Rp250 miliar untuk pembangunan ruang operasi RSUD Ahmad Muchtar Bukittinggi dan RSUD Solok.
Selanjutnya, sumber pembiayaan hasil penerbitan sukuk akan masuk ke komponen pendapatan pembiayaan APBD Sumbar. Sementara itu, pemanfaatan dividen dari unit usaha syariah Bank Nagari akan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur daerah serta pembayaran kupon kepada investor. (h/sam/fzi)












