PASAMAN BARAT

DLH Tebang Pohon Sengon di Hutan Kota Pasbar Tuai Polemik di Masyarakat

×

DLH Tebang Pohon Sengon di Hutan Kota Pasbar Tuai Polemik di Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Polemik penebangan sejumlah pohon sengon di kawasan Hutan Kota Pasaman Barat yang belakangan menjadi perbincangan di media sosial mendapat penjelasan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam pertemuan bersama awak media yang digelar di aula kantor DLH, Rabu (10/6), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat, Afkar, menegaskan bahwa penebangan tersebut merupakan bagian dari program revitalisasi hutan kota dan bukan tindakan eksploitasi hutan untuk kepentingan ekonomi.

Menurut Afkar, Hutan Kota Pasaman Barat awalnya dibentuk ketika urusan kehutanan masih berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten melalui Dinas Kehutanan. Kawasan seluas sekitar tiga hektare tersebut dirancang sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi menjaga keseimbangan ekosistem, menjadi habitat berbagai satwa, sekaligus menyediakan ruang rekreasi bagi masyarakat.

“Hutan kota ini dibentuk sejak masih ada Dinas Kehutanan di Pasaman Barat. Luasnya sekitar tiga hektare dan diperuntukkan sebagai kawasan hijau seperti taman kota yang berfungsi menjaga ekosistem, menjadi tempat hidup satwa, serta lokasi rekreasi bagi masyarakat,” ujar Afkar.

Baca Juga  Pasbar Gandeng Swasta dalam Pengentasan Stunting dan Kemiskinan Ekstrim  

Ia menjelaskan, hingga saat ini pengelolaan Hutan Kota Pasaman Barat masih dilakukan oleh Koperasi Rimba Lestari. Namun dalam beberapa waktu terakhir muncul berbagai tanggapan dari masyarakat terkait penebangan sejumlah pohon sengon yang berada di dalam kawasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Afkar menegaskan bahwa pohon yang ditebang merupakan jenis sengon yang sejak awal ditanam sebagai tanaman pelindung atau tanaman naungan. Keberadaan pohon tersebut bukan merupakan vegetasi utama yang direncanakan untuk jangka panjang di kawasan hutan kota.

“Sengon ini merupakan pohon pelindung atau pohon naungan. Fungsi utamanya untuk memberikan perlindungan bagi tanaman lain ketika kawasan ini mulai dikembangkan. Namun ketika pohon sudah tumbuh terlalu tinggi dan berusia tertentu, keberadaannya justru dapat menimbulkan risiko,” katanya.

Baca Juga  Pemkab Pasbar dan Pemprov Sumbar Diduga Tumpang Tindih Klaim Aset Tanah 1 Hektare di Padang Lawas

Afkar mengungkapkan bahwa sebelumnya telah terjadi insiden tumbangnya salah satu pohon sengon di kawasan tersebut. Kondisi itu menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah daerah untuk melakukan penataan ulang demi menghindari potensi bahaya bagi pengunjung maupun masyarakat yang beraktivitas di sekitar hutan kota.

“Sudah ada satu pohon yang tumbang. Hal ini tentu menjadi perhatian karena dapat membahayakan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu dilakukan penebangan terhadap beberapa pohon yang dinilai berisiko,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa penebangan tersebut merupakan bagian dari upaya revitalisasi kawasan hutan kota. Pemerintah daerah berencana melakukan penyisipan tanaman baru, termasuk tanaman buah dan berbagai jenis pohon yang lebih sesuai dengan konsep pengembangan kawasan ke depan.