PASAMAN BARAT

Pemkab Pasbar dan Pemprov Sumbar Diduga Tumpang Tindih Klaim Aset Tanah 1 Hektare di Padang Lawas

×

Pemkab Pasbar dan Pemprov Sumbar Diduga Tumpang Tindih Klaim Aset Tanah 1 Hektare di Padang Lawas

Sebarkan artikel ini

PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Persoalan status kepemilikan lahan seluas 1 hektare di Jorong Padang Lawas, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) kembali mencuat.

Tanah yang selama ini tercatat sebagai aset pemerintah itu disebut tidak memiliki legalitas resmi berupa sertifikat, sehingga memunculkan dugaan tumpang tindih kepemilikan antara Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Wali Nagari Kapa, Nofrizon mengatakan persoalan aset tersebut telah lama menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah nagari. Menurutnya, lahan yang berada di kawasan Padang Lawas itu sebelumnya tercatat sebagai aset PU Pemda Pasaman Barat, namun status hukumnya dinilai belum jelas karena tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

Baca Juga  83 Santri Ikuti Khatam Al-Qur’an Gabungan di Nagari Ampek Koto Barat

“Tanah PU Pemda Pasaman Barat luasnya sekitar 1 hektare di Padang Lawas. Saat ini terjadi tumpang tindih kepemilikan aset antara Pemda dan Pemprov dan hal itu sudah kita surati,” ujar Nofrizon saat berada di lokasi lahan, Senin (11/5)

Ia menjelaskan, meskipun tanah tersebut tercatat sebagai aset pemerintah, hingga kini tidak ditemukan sertifikat resmi ataupun legalitas lain yang menguatkan status kepemilikannya.

“Tanah ini memang tercatat sebagai aset, namun tanpa legalitas resmi. Sertifikatnya tidak ada,” katanya.

Menurut Nofrizon, ketidakjelasan legalitas membuat batas-batas lahan mengalami pergeseran dari waktu ke waktu. Bahkan sebagian area disebut sudah berkurang akibat bergesernya patok batas tanah.

Baca Juga  Bapenda Agam Maksimalkan Monev PBB-P2 di Nagari

“Tanah ini sudah bergeser patok batasnya karena tidak memiliki legalitas yang jelas, sehingga luas tanah berkurang. Karena itu sekarang kita mengamankan lahan yang masih tersisa,” tambahnya.

Pemerintah Nagari Kapa, lanjutnya, telah mendapat persetujuan dari Bupati Pasaman Barat agar lahan tersebut diserahkan kembali menjadi tanah ulayat atau aset pemerintahan nagari untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.

“Sementara bupati telah menyetujui agar tanah ini diserahkan kembali ke tanah ulayat atau pemerintahan nagari untuk dijadikan aset nagari,” jelasnya.