Fraksi mengingatkan bahwa persoalan penyediaan air minum sering kali bukan disebabkan oleh aspek teknis semata, melainkan muncul ketika profesionalisme kalah oleh kepentingan politik setiap kali terjadi pergantian kepala daerah sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Karena itu, Fraksi Golkar Bintang Pembangunan meminta agar setiap pergantian pengurus maupun direksi BUMD tetap dilakukan berdasarkan aturan hukum, kompetensi, dan prinsip profesionalisme, bukan karena pertimbangan politik praktis.
Menutup pandangan umumnya, fraksi meminta Pemerintah Kota Payakumbuh memberikan penjelasan yang rinci, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum terhadap seluruh substansi perubahan yang diajukan.
Bagi Fraksi Golkar Bintang Pembangunan, perubahan perda harus menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola Perumda Tirta Sago, bukan justru membuka ruang lahirnya persoalan hukum baru di kemudian hari.
Fraksi juga mengingatkan Walikota Payakumbuh agar setiap kebijakan strategis daerah senantiasa berpijak pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga stabilitas pemerintahan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*)












