SUMBAR

Pemko Payakumbuh Perketat Distribusi Pupuk Bersubsidi

×

Pemko Payakumbuh Perketat Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh membenahi tata kelola distribusi pupuk bersubsidi sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan daerah. Pembenahan dilakukan melalui evaluasi distribusi sekaligus penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) 2027 berbasis pemetaan geospasial.

Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Monitoring Lapangan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) di Balai Kota Payakumbuh, Rabu (16/9). Rapat dibuka Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Irwan Suwandi.

Irwan mengatakan, sektor pertanian merupakan salah satu penopang ekonomi daerah yang membutuhkan dukungan sarana produksi, termasuk pupuk bersubsidi.

“Sesuai amanat Bapak Wali Kota Zulmaeta, pupuk bersubsidi adalah instrumen vital yang tata kelolanya tidak boleh main-main. Pemerintah harus memastikan distribusi memenuhi prinsip 7T, yakni tepat sasaran, waktu, jumlah, tempat, jenis, mutu, dan harga,” tegasnya di hadapan jajaran Forkopimda, perwakilan PT Pupuk Indonesia, dan penyuluh pertanian.

Baca Juga  Pemko Payakumbuh Terus Perkuat Pendidikan Agama Generasi Muda, 47 Santri Darul Hikmah Khatam Al-Qur'an

Menurut Irwan, akurasi data e-RDKK sangat menentukan pemenuhan kebutuhan pupuk petani. Jika pendataan tidak tepat, dampaknya dapat berupa pengurangan kuota hingga kelangkaan pupuk saat musim tanam.

Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna, menyampaikan sejumlah temuan Tim KP3 dari hasil pemantauan di beberapa pengecer. Di antaranya Kios Barokah Tani, KUD Koto Nan Gadang, dan Kios Era Tani.

Temuan tersebut meliputi kekosongan stok pada awal tahun, pasokan pupuk Urea dan NPK yang tidak serentak, serta keluhan petani terkait kualitas pupuk NPK yang menggumpal.

“Selain itu, kami juga mendapati petani yang tidak terdaftar di e-RDKK menuntut penebusan karena khawatir stok pupuk habis. Kami juga menemukan adanya tambahan biaya bongkar muat di luar ketentuan,” ujar Nila.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, rapat menyepakati tiga langkah utama dalam penyusunan e-RDKK 2027. Masa penginputan e-RDKK dijadwalkan berlangsung 22 September hingga 25 Oktober 2026.

Baca Juga  Pendampingan Catin, Cara BKKBN Sumbar Tekan Angka Stunting

Pertama, dilakukan pembersihan data (cleansing). Petani yang telah meninggal dunia atau tidak menebus pupuk selama tiga tahun berturut-turut, yakni 2024–2026, akan dikeluarkan dari sistem.

Kedua, dilakukan peningkatan akurasi data lahan. Menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat Kota Payakumbuh, penghitungan luas lahan wajib menggunakan metode polygon geospasial untuk mencegah terjadinya input ganda antarwilayah.

Ketiga, dilakukan rasionalisasi kebutuhan pupuk. Alokasi pupuk, termasuk Urea, NPK, dan Organik, harus mengacu pada dosis rekomendasi hasil kajian Badan Riset dan Inovasi Pertanian yang terintegrasi dalam aplikasi e-RDKK.

Pemko Payakumbuh juga memperkuat pengawasan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, distributor, pengecer, dan penyuluh pertanian. Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah penyelewengan dan memastikan pupuk bersubsidi diterima petani yang berhak. (*)