PAYAKUMBUH

Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Sejumlah Catatan Kritis untuk Pamtigo

×

Fraksi Golkar Bintang Pembangunan Sejumlah Catatan Kritis untuk Pamtigo

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, HARIANHALUAN.ID – Fraksi Golkar Bintang Pembangunan DPRD Kota Payakumbuh melontarkan sejumlah catatan kritis terhadap langkah Pemerintah Kota Payakumbuh (Pamtigo) yang mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Golkar Bintang Pembangunan, Boy Sandi, dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Senin (15/6), saat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah.

Di hadapan pimpinan dewan dan jajaran pemerintah daerah, Fraksi Golkar Bintang Pembangunan menegaskan bahwa perubahan regulasi tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif. Setiap perubahan harus memiliki dasar hukum yang kuat, urgensi yang jelas, serta sinkron dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurut Boy Sandi, fraksinya menemukan sejumlah persoalan mendasar yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah sebelum Ranperda tersebut dibahas lebih lanjut.

Baca Juga  Pisah Sambut Kapolres Payakumbuh, Wako Zulmaeta: Sinergi Pemko dan Polres Jadi Fondasi Stabilitas Pembangunan

Salah satu sorotan utama adalah belum tergambarkannya secara komprehensif alasan perubahan perda beserta landasan hukum yang melatarbelakanginya. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dalam implementasinya di kemudian hari.

Tak hanya itu, Fraksi Golkar Bintang Pembangunan juga menyinggung persoalan legalitas pengelolaan sumber air baku yang selama ini menjadi penopang pelayanan Perumda Tirta Sago. Fraksi mempertanyakan keberadaan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang menjadi syarat penting dalam pemanfaatan sumber daya air.

“Apabila pengelolaan air dilakukan tanpa SIPA yang sah, maka persoalan yang muncul tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan mengganggu keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Boy Sandi.

Baca Juga  Peringatan Tahun Baru Islam, Ribuan Santri se Kota Payakumbuh Ikuti Apel Bersama

Fraksi juga mengingatkan agar perubahan yang menyangkut struktur kelembagaan dan tata kelola perusahaan daerah harus mengacu secara penuh kepada ketentuan terbaru, yakni Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Penyesuaian terhadap masa jabatan Dewan Pengawas maupun Direksi BUMD dinilai menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.

Lebih jauh, Fraksi Golkar Bintang Pembangunan menilai pemerintah daerah belum menyajikan evaluasi yang objektif terhadap pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 selama lima tahun terakhir. Padahal, evaluasi tersebut merupakan instrumen penting untuk mengukur apakah perubahan yang diajukan benar-benar dibutuhkan atau hanya sekadar menyesuaikan kepentingan sesaat.

Dalam pandangannya, fraksi turut menyinggung persoalan yang kerap menjadi penyakit laten di tubuh BUMD, yakni intervensi politik dalam pengelolaan perusahaan daerah.