UTAMA

Fraksi PPP DPRD Sumbar: Upaya Optimalisasi PAD Harus Berkeadilan dan Tidak Memberatkan

×

Fraksi PPP DPRD Sumbar: Upaya Optimalisasi PAD Harus Berkeadilan dan Tidak Memberatkan

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sumatera Barat mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumbar agar dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jangan sampai menambah beban masyarakat, apakah itu melalui pajak maupun retribusi daerah.

Penekanan ini disampaikan Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Sumbar, Nofrizon dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar Jumat (19/6) pekan lalu.

Dalam pandangan fraksinya, Nofrizon menyampaikan bahwa optimalisasi PAD memang menjadi salah satu tujuan penting dari perubahan regulasi yang sudah mulai dibahas. Namun demikian ia menegaskan peningkatan PAD harus tetap memperhatikan kondisi dan kemampuan masyarakat.

“Pendapatan Asli Daerah melalui pajak dan retribusi memang merupakan kebutuhan penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Namun, upaya peningkatan PAD tidak boleh semata-mata ditempuh melalui penambahan beban pajak maupun retribusi yang berpotensi memberatkan masyarakat,” ujar Nofrizon.

Baca Juga  Gunakan TKD yang Harusnya untuk Penanganan Bencana, Pembangunan Asrama SMAN 1 Bukittinggi Disorot DPRD

Menurutnya, kebijakan fiskal daerah harus tetap berpedoman pada prinsip keadilan, memperhatikan kemampuan masyarakat, mendukung kemudahan berusaha, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih menghadapi berbagai tantangan.

Selain itu, Fraksi PPP juga menyatakan dapat memahami penyesuaian Perda yang dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap perubahan regulasi nasional, khususnya terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terutama yang berkaitan dengan penggunaan kategori pidana denda.

Meski demikian, Fraksi PPP mengingatkan bahwa setiap peraturan daerah yang dibentuk tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengaturan, tetapi juga harus mampu mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Setiap perubahan ketentuan yang diatur dalam Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dapat dilaksanakan dan ditegakkan secara adil, konsisten, transparan, serta tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Baca Juga  Words of Mouth, Strategi Jitu Promosikan Madu Galo Galo "PHASILA" Asli dari Nagari Pasie Laweh

Nofrizon menambahkan, penegakan perda harus berlandaskan asas kepastian hukum, persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law), serta menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat. Dengan demikian, perda yang dihasilkan benar-benar menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan berwibawa.

Lebih lanjut, Fraksi PPP berharap pembahasan perubahan perda tersebut juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap berbagai ketentuan yang selama ini dinilai kurang efektif, menimbulkan hambatan, atau berpotensi membebani masyarakat.

“Ketentuan yang kurang efektif perlu dievaluasi dan disempurnakan. Sebaliknya, substansi yang masih relevan dan memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi, serta penguatan fiskal daerah perlu dipertahankan dan diperkuat,” kata Nofrizon.

Fraksi PPP berharap perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan peningkatan pendapatan daerah dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan dunia usaha, sehingga dapat mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. (*)