PADANG, HARIANHALUAN.ID — Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Sumatera Barat mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Sumbar yang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Namun demikian, Fraksi PPP mengingatkan bahwa raihan opini WTP tersebut tidak boleh dimaknai sebagai tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah, melainkan harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan memastikan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Sumbar, Nofrizon saat menyampaikan pandangan umum Fraksi PPP atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Sumbar, Jumat (19/6).
Menurut Nofrizon, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada hakikatnya merupakan manifestasi prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pertanggungjawaban tersebut tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif dan konstitusional pemerintah daerah, tetapi juga menjadi bentuk akuntabilitas kepada masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dan pemberi mandat kepada pemerintah maupun DPRD.
“Melalui pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, kita dapat melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran,” ujar Nofrizon.
Ia menjelaskan, evaluasi tersebut menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat diwujudkan secara efektif, efisien, transparan, dan tepat sasaran dalam memberikan manfaat bagi masyarakat.
Nofrizon menegaskan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, laporan tersebut menjadi gambaran menyeluruh mengenai kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Sumbar selama Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh BPK RI sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Sumbar kembali memperoleh opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut.
“Capaian ini tentu patut diapresiasi sebagai wujud komitmen dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel,” katanya.
Meski demikian, Fraksi PPP menilai opini WTP bukanlah indikator bahwa seluruh aspek pengelolaan keuangan daerah telah terbebas dari berbagai kelemahan dan kekurangan.
“Opini WTP hendaknya tidak menjadi alasan untuk berpuas diri. Justru capaian ini harus menjadi tantangan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, memperkuat sistem pengendalian internal, menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, serta memastikan setiap kebijakan anggaran memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat,” tegas Nofrizon yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar tersebut. (*)












