UTAMA

Ironi di Tengah Upaya Meningkatkan PAD, 2.000 Kendaraan Dinas Pemprov Sumbar Menunggak Pajak

×

Ironi di Tengah Upaya Meningkatkan PAD, 2.000 Kendaraan Dinas Pemprov Sumbar Menunggak Pajak

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID— Di tengah upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, sebanyak 2.000 kendaraan dinas pelat merah milik pemerintah daerah tercatat belum membayar pajak.

Tak hanya kendaraan dinas, dari 18.672 unit kendaraan ASN milik Pemprov Sumbar, sebanyak 3.890 unit diantaranya juga tercatat menunggak pajak. Total tunggakan dari kendaraan dinas dan kendaraan ASN tersebut mencapai Rp6,3 miliar lebih.

Kondisi ini mendapat sorotan dari Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon. Ia menilai pemerintah daerah semestinya menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

“Kami mengapresiasi berbagai upaya yang dilakukan Bapenda dan Samsat di Sumbar untuk meningkatkan pendapatan. Bahkan Pak Gubernur juga sering turun langsung mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak. Tapi kami juga sangat miris dan kecewa, karena dari pemerintah daerah sendiri, data terbaru akhir Agustus lalu tercatat sebanyak 2.000 kendaraan dinas pelat merah belum bayar pajak. Kemudian sebanyak 3.890 ASN di Pemprov juga tercatat menunggak pajak,” ujar Nofrizon saat menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna DPRD Sumbar, Jumat (4/9).

Rapat Paripurna tersebut beragendakan Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar.

Sekretaris Komisi yang membidangi keuangan itu meminta persoalan tersebut segera ditindaklanjuti. Terlebih, kondisi keuangan daerah masih menghadapi defisit anggaran sebesar Rp216 miliar dalam APBD Perubahan.

Nofrizon meminta Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan instruksi tegas agar kendaraan dinas dan ASN di lingkungan Pemprov Sumbar memenuhi kewajiban pajaknya.

“Kalau untuk masyarakat selama ini kita lakukan door to door. Kepada ASN, kami minta Pak Gubernur melakukan pendekatan man to man atau orang per orang guna meningkatkan kepatuhan mereka membayar pajak,” katanya.

Menurut Nofrizon, ASN semestinya menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban pajak, mengingat mereka merupakan bagian dari aparatur pemerintah yang turut menikmati belanja daerah.

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa gubernur, wakil gubernur, dan sejumlah pejabat terkait menerima upah pungut dari penerimaan pajak daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ia berharap penerimaan insentif tersebut sejalan dengan upaya pemda meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak, termasuk dari kendaraan dinas dan kendaraan ASN.

Sementara itu, berdasarkan Rekap Data Belum Daftar Ulang (BDU) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sumbar yang dilansir dari e-Samsat, per 17 Agustus 2026, tingkat kepatuhan pajak ASN di lingkungan Pemprov Sumbar hanya sekitar 79,17 persen. Dari 18.672 unit kendaraan ASN, sebanyak 3.890 unit di antaranya tercatat tidak patuh pajak. Tercatat, total tunggakan pajak kendaraan ASN tersebut mencapai Rp6,3 miliar.

Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Sumbar menjadi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan tingkat kepatuhan pajak tertinggi, yakni 100 persen. Sedangkan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII menjadi yang terendah, di mana dari total 1.313 unit kendaraan ASN hanya sebanyak 844 unit yang dinyatakan patuh pajak atau sekitar 62,28 persen.

Menanggapi hal ini, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, persoalan ini terjadi karena keterbatasan anggaran pemda. Kendati demikian, ia memastikan hal ini bakal menjadi bahan evaluasi bersama.

Baca Juga  Jolly Roger Berkibar di DPRD Sumbar: Mahasiswa Nyatakan Perang terhadap Ketidakadilan

“Itulah faktanya, untuk membayarkan kewajiban kami saja kami masih kekurangan uang. Makanya kami juga meminta pada DPRD dalam penyusunan anggaran di APBD Perubahan nanti, itu melihat pada skala prioritas dan kewenangan. Untuk yang bukan kewenangan kita pending dulu, sehingga nantinya kami bisa menyelesaikan apa yang menjadi kewajiban dan kewenangan dengan baik,” kata Mahyeldi.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita, menilai tunggakan pajak kendaraan dinas dan ASN senilai Rp6,3 miliar lebih merupakan potential revenue yang seharusnya dapat masuk ke kas daerah. Namun, menurutnya, persoalan yang lebih serius terletak pada dampak terhadap kepercayaan publik.

“Yang lebih penting adalah efek fiskal tidak langsungnya, karena ketika pemerintah sendiri tidak tertib membayar kewajiban, muncul persoalan kredibilitas bahwa pemerintah meminta masyarakat taat pajak, tetapi di lingkungan pemerintah masih ada kewajiban yang menunggak,” ujar Ronny kepada Haluan, Minggu (6/9).

Menurut Ronny, kondisi tersebut menjadi semakin relevan karena Pemprov Sumbar tengah menghadapi tekanan fiskal. Dengan defisit APBD Perubahan sekitar Rp216 miliar, setiap potensi penerimaan yang dapat direalisasikan seharusnya menjadi perhatian pemerintah.

Ia menilai nilai tunggakan tersebut memang relatif kecil jika dibandingkan dengan total APBD. Namun, kecil secara persentase tidak berarti dapat diabaikan. Justru dalam kondisi fiskal yang terbatas, pemerintah perlu memastikan tidak ada penerimaan yang tertahan akibat lemahnya kepatuhan internal.

“Secara prinsip fiskal, pemerintah tidak boleh membiarkan kebocoran atau penundaan penerimaan terjadi ketika di sisi lain pemerintah sedang melakukan penghematan anggaran. Defisit harus dihadapi dengan memperkuat penerimaan dan efisiensi belanja secara bersamaan,” katanya.

Ronny melihat persoalan tunggakan tersebut lebih tepat ditempatkan sebagai masalah disiplin fiskal dan tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata persoalan nominal penerimaan. Bagaimanapun, kewajiban membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban rutin yang jatuh temponya dapat diprediksi. Karena itu, tunggakan dalam jumlah besar semestinya mendorong evaluasi terhadap sistem penganggaran dan administrasi aset pemerintah.

Pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah bukan hanya mengenai siapa yang belum membayar pajak, tetapi mengapa kewajiban yang sudah dapat diprediksi tersebut bisa menjadi tunggakan.

“Kalau kendaraan dinas sampai menunggak dalam jumlah besar, pertanyaannya bukan hanya siapa yang belum membayar. Yang lebih penting adalah mengapa sistem pemda membiarkan kewajiban yang predictable ini menjadi tunggakan. Apakah masalahnya penganggaran, administrasi aset, koordinasi antar-OPD, monitoring, atau lemahnya enforcement,” ujarnya.

Ia menyarankan agar persoalan tersebut tidak berhenti pada penagihan tunggakan. Pemprov Sumbar perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kewajiban rutin pemerintah, termasuk mekanisme penganggaran, pencatatan kendaraan, pengawasan, hingga penanggung jawab pembayaran.

Dalam kondisi keuangan daerah yang terbatas, pajak kendaraan dinas tidak seharusnya diperlakukan sebagai belanja yang baru dibayarkan ketika anggaran tersedia. Menurutnya, pajak merupakan bagian dari biaya kepemilikan kendaraan pemerintah. Ketika sebuah kendaraan dibeli dan digunakan sebagai aset daerah, pemerintah harus sejak awal memperhitungkan seluruh biaya yang menyertainya.

“Pajak kendaraan tidak boleh diposisikan sebagai belanja yang bisa dibayar kalau anggaran tersedia. Kalau kendaraan itu digunakan sebagai aset pemerintah, biaya legalitas dan operasionalnya merupakan bagian dari full cost of ownership. Jadi, sejak kendaraan dibeli, biaya tahunannya harus sudah dihitung dan diprioritaskan,” kata Ronny.

Baca Juga  Danrem 032/Wbr, Brigjen TNI Rayen Obersyl Cek Lokasi Terdampak Banjir Lahar Dingin Marapi

Jika terjadi keterbatasan anggaran, pemerintah dinilai perlu melakukan reprioritisasi aset dan belanja. Kendaraan yang tidak produktif atau tidak lagi dibutuhkan dapat dievaluasi, sementara kendaraan yang benar-benar mendukung pelayanan publik harus dipastikan memenuhi seluruh kewajibannya.

Persoalan tunggakan tersebut juga berpotensi memberikan dampak lebih luas terhadap kepatuhan masyarakat. Ronny menilai keteladanan pemerintah merupakan salah satu faktor penting dalam membangun tax morale atau kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Masyarakat tidak hanya mempertimbangkan tarif dan sanksi ketika memutuskan untuk patuh membayar pajak. Mereka juga mempertimbangkan apakah sistem perpajakan diterapkan secara adil dan apakah pemerintah sendiri menunjukkan perilaku yang sama.

“Kalau masyarakat diwajibkan membayar pajak tepat waktu, mereka juga akan melihat apakah pemerintah dan aparatur negaranya melakukan hal yang sama. Kalau pemerintah sendiri tidak tertib, bisa muncul persepsi bahwa sistem pajak tidak adil. Dalam jangka panjang, ini dapat menurunkan tax morale dan membuat masyarakat yang sebelumnya patuh mulai mempertanyakan kewajibannya,” tuturnya.

Untuk itu, pemda dinilai tidak cukup hanya mengintensifkan penagihan pajak kepada masyarakat. Upaya meningkatkan PAD harus dimulai dari lingkungan pemerintah sendiri. Guna menghadapi kondisi tersebut, Ronny menyarankan Pemprov Sumbar melakukan sejumlah langkah secara bersamaan.

Pertama, pemerintah perlu memetakan seluruh kewajiban dan tunggakan secara menyeluruh, kemudian menyelesaikan kewajiban yang bersifat rutin dan dapat diprediksi, termasuk pajak kendaraan dinas.

Kedua, reprioritisasi belanja harus dilakukan berdasarkan dampaknya terhadap pelayanan publik. Pemotongan anggaran tidak semestinya dilakukan secara merata, melainkan diarahkan pada belanja yang memiliki dampak paling rendah terhadap pelayanan masyarakat.

Ketiga, optimalisasi PAD harus lebih banyak diarahkan pada peningkatan kepatuhan daripada semata-mata menaikkan beban pajak masyarakat. Pemerintah dapat memperbaiki pendataan objek pajak, memperkuat penagihan piutang, meningkatkan digitalisasi pembayaran, serta menutup potensi kebocoran penerimaan.

Keempat, Pemprov perlu memiliki sistem pemantauan kewajiban fiskal secara berkala. Sistem tersebut dapat mencakup pajak, utang, kontrak, dan berbagai kewajiban pembayaran pemerintah sehingga potensi tunggakan dapat diketahui lebih awal.

“Jangan sampai defisit diselesaikan dengan mengorbankan kewajiban yang justru menunjukkan disiplin fiskal pemerintah. Kalau pemerintah meminta masyarakat membayar pajak tepat waktu untuk memperkuat PAD, pemda dan ASN harus menjadi kelompok pertama yang menunjukkan kepatuhan,” tutur Ronny.

Bagi Ronny, penyelesaian tunggakan tersebut pada akhirnya bukan hanya soal mengejar tambahan penerimaan Rp6,3 miliar. Lebih dari itu, pemerintah perlu menunjukkan konsistensi antara kebijakan yang disampaikan kepada masyarakat dengan perilaku fiskal di internal pemerintahan.

Dalam kondisi APBD yang mengalami tekanan, disiplin terhadap setiap rupiah menjadi semakin penting. Pemerintah perlu memastikan bahwa optimalisasi penerimaan berjalan beriringan dengan efisiensi belanja. Sebab, sebelum menuntut masyarakat semakin patuh membayar pajak, pemerintah harus terlebih dahulu menunjukkan bahwa dirinya juga patuh terhadap kewajiban fiskal. (*)