UTAMA

Nanda Satria Minta Perusahaan Perkebunan Dukung Optimalisasi PAP

×

Nanda Satria Minta Perusahaan Perkebunan Dukung Optimalisasi PAP

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendorong seluruh pihak terkait mendukung kebijakan optimalisasi Pajak Air Permukaan (PAP) yang mulai digenjot Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sejak awal 2026.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan perusahaan yang memanfaatkan sumber daya air untuk kepentingan komersial memenuhi kewajiban perpajakannya.

Nanda Satria, mengatakan DPRD bersama Pemprov Sumbar sebelumnya telah melakukan berbagai kajian dan sosialisasi terkait penerapan PAP. Karena itu, ia berharap perusahaan yang menjadi wajib pajak PAP dapat mendukung langkah pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan dari sektor tersebut.

Menurutnya, kebijakan PAP tidak dibuat secara tiba-tiba, melainkan telah melalui pembahasan dan kajian bersama antara DPRD dan Pemprov Sumbar dengan melibatkan para ahli.

“Jadi, kebijakan pajak yang diberlakukan pada setiap perusahaan ini perhitungannya sudah akurat dan tidak akan merugikan perusahaan yang menjadi wajib pajak,”ujar Nanda saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis (27/8).

Meski demikian, Nanda menyebut DPRD dan Pemprov Sumbar tetap membuka ruang dialog apabila perusahaan memiliki perhitungan berbeda terhadap kewajiban PAP yang dibebankan.

“Kalau dengan perhitungan yang telah ditetapkan, perusahaan-perusahaan yang ada menilai tidak sesuai dengan perhitungan dari pihak mereka, Pemprov dan DPRD membuka ruang diskusi untuk solusinya,” katanya.

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan PAP, Nanda mengatakan pihaknya dalam waktu dekat juga akan berkomunikasi dengan Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) terkait sejumlah perusahaan perkebunan yang berada di bawah naungan BUMN.

Baca Juga  Komisi II DPRD Sumbar Tinjau KPHL Pasaman Raya, Tegaskan Pengawasan Pergeseran Batas Wilayah

“Minggu depan dijadwalkan kita akan bertemu BP BUMN dan Dirut PT Semen Indonesia (SIG) untuk membicarakan ini. Karena ada empat perusahaan sawit yang ada di Sumbar berada di bawah BP BUMN. Untuk pertemuan dengan Dirut SIG, mengingat Semen Padang yang merupakan wajib pajak kita berada dalam naungan SIG,” ucapnya.

Lebih lanjut, Nanda menegaskan optimalisasi PAP menyasar korporasi atau perusahaan besar yang memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan usaha, terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Hal itu disampaikannya sekaligus untuk meluruskan kesalahpahaman di tengah masyarakat yang menganggap penerapan PAP menyasar masyarakat secara umum.

“Karena itu, kita di sini juga mau sedikit meluruskan. Fokus dari kebijakan ini adalah perusahaan-perusahaan besar yang ada di Sumbar, bukan masyarakat. Ini perlu kita sampaikan karena dari informasi yang kita terima, sebagian kalangan menganggap kebijakan ini diterapkan kepada masyarakat secara umum. Padahal tidak seperti itu,” tegasnya.

Khusus perusahaan perkebunan kelapa sawit, Nanda menilai kepatuhan terhadap kebijakan PAP penting mengingat sektor tersebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Sumbar.

Ia menyebutkan, berdasarkan data perdagangan Sumbar periode Januari-Juni 2026, sebanyak 85,39 persen pasar ekspor Sumbar masih terkonsentrasi pada produk sawit dan turunannya. Dengan potensi ekonomi tersebut, ia menilai tidak ada alasan bagi perusahaan sawit yang menjadi wajib pajak untuk tidak menunaikan kewajibannya.

Baca Juga  Arkadius Dt Intan Bano Adakan Reses di Nagari Koto Baru

“Optimalisasi PAP pada prinsipnya bukan untuk membebani dunia usaha, melainkan memastikan pemanfaatan sumber daya air untuk kegiatan komersial memberikan kontribusi bagi daerah. Karena itu, DPRD Sumbar berharap perusahaan perkebunan, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait membangun pemahaman yang sama agar penerapan PAP berjalan sesuai ketentuan,” ulasnya.

Target PAP Rp593 Miliar

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mochklasin, menegaskan sejumlah potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih perlu digarap lebih serius. Di antaranya Pajak Air Permukaan, pajak alat berat, pajak mineral bukan logam dan batuan, termasuk optimalisasi pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Sumber-sumber PAD ini harus digarap secara lebih optimal untuk memperkuat struktur APBD di tengah tekanan ekonomi nasional dan ekonomi global saat ini,” kata Mochklasin.

Ia menerangkan, salah satu sumber PAD yang tengah gencar dioptimalkan Pemprov bersama DPRD Sumbar pada 2026 adalah Pajak Air Permukaan. Sebelumnya, sumber PAD dari sektor tersebut dinilai belum dikelola secara optimal, padahal potensinya cukup besar.

“Tahun ini target PAD dari pajak air permukaan adalah sebesar Rp593 miliar. Kebijakan diambil setelah melakukan penghitungan matang sehingga meningkat signifikan dibanding sebelumnya yang hanya Rp14 miliar per tahun,” sebutnya.

Ia menambahkan, akurasi penggunaan air oleh korporasi dihitung dengan menggandeng tim pakar untuk merancang alat ukur debit air yang digunakan secara real time. (h/len)