UTAMA

Lisda Hendrajoni Soroti Kasus 50 Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

×

Lisda Hendrajoni Soroti Kasus 50 Santriwati Jadi Korban Kekerasan Seksual di Pesantren Pati

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memantik gelombang keprihatinan publik. Dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang disebut dilakukan pimpinan pesantren terhadap puluhan santriwati dinilai menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan keagamaan di Indonesia.

Informasi yang beredar menyebutkan, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban. Ironisnya, sebagian korban berasal dari kalangan yatim piatu dan keluarga kurang mampu yang selama ini menaruh harapan besar kepada pesantren sebagai tempat menimba ilmu dan membangun masa depan.

Sorotan keras datang dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni. Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan dan nilai moral yang selama ini dijunjung tinggi lembaga pesantren.

“Pesantren adalah tempat orang tua menitipkan anak-anak mereka untuk dididik menjadi pribadi yang berilmu dan berakhlak. Ketika ada oknum yang menyalahgunakan otoritas keagamaan untuk melakukan kekerasan seksual, maka itu adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak bisa ditoleransi,” ujar Lisda dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Menurut Lisda, munculnya predator seksual di lingkungan pendidikan berbasis agama tidak hanya meninggalkan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren secara luas.

Baca Juga  Januari, Padang Inflasi 6,76 Persen

Ia menegaskan negara tidak boleh abai dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak, terutama di lingkungan pendidikan berasrama yang memiliki relasi kuasa kuat antara pengajar dan santri.

Lisda mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas dalam memproses perkara tersebut. Ia meminta pelaku dijerat dengan hukuman maksimal melalui penerapan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga ketentuan pidana lain yang relevan.

“Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, aparat tidak boleh memberi celah sedikit pun. Ketegasan penegakan hukum sangat penting agar korban mendapatkan keadilan dan pelaku tidak merasa dilindungi oleh kekuasaan ataupun status sosialnya,” kata politisi asal Sumatera Barat I itu.

Lisda juga menyoroti dugaan lambannya penanganan kasus yang disebut telah dilaporkan sejak 2024 namun baru mendapat perhatian serius setelah tekanan publik menguat. Menurutnya, keterlambatan penanganan justru membuka peluang bagi pelaku untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menekan korban dan saksi.

Tak hanya soal proses hukum, Lisda menekankan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi korban. Ia menyebut pemulihan psikologis, pendampingan hukum, perlindungan saksi, hingga rehabilitasi mental harus menjadi bagian utama dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Baca Juga  Jalan Lembah Anai Kembali Dibuka, Masih Ada 13 Titik Pengerjaan

“Yang harus diselamatkan adalah korban dan masa depan anak-anak kita, bukan citra institusi yang dibangun dengan menutupi kejahatan,” ucapnya lagi.

Ia pun mengingatkan agar tidak ada lagi praktik menutupi kasus kekerasan seksual dengan alasan menjaga nama baik lembaga pendidikan. Menurutnya, pembiaran terhadap kejahatan seksual hanya akan memperpanjang penderitaan korban dan memperkuat budaya impunitas.

Lebih jauh, Lisda mendorong pemerintah bersama pengelola pesantren melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Ia menilai setiap pesantren harus memiliki mekanisme pengaduan yang aman, transparan, dan mudah diakses santri agar korban berani melapor tanpa rasa takut.

Kasus di Pati, kata Lisda, harus menjadi momentum pembenahan besar bagi seluruh pesantren di Indonesia untuk kembali menegaskan jati dirinya sebagai lembaga pendidikan yang aman, bermartabat, dan bebas dari predator seksual.

“Semua pihak harus bergerak bersama. Pemerintah, aparat penegak hukum, pengelola pesantren, dan masyarakat harus memastikan lingkungan pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman bagi anak-anak,” pungkasnya. (*)