PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang terus mengedukasi masyarakat terkait pentingnya menjaga tanda batas tanah guna menghindari potensi sengketa maupun ketidakjelasan kepemilikan lahan di kemudian hari.
Melalui sosialisasi layanan Pengembalian Batas, Kantah Kota Padang mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kondisi patok atau tanda sempadan tanah yang hilang, rusak, maupun mengalami pergeseran akibat perubahan fisik di lapangan.
Kepala Kantah Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa masyarakat yang mengalami permasalahan batas bidang tanah dapat memanfaatkan layanan Pengembalian Batas yang tersedia di Kantah Kota Padang.
Melalui layanan tersebut, petugas ukur akan melakukan pengukuran ulang berdasarkan data yuridis dan fisik yang tercantum dalam sertipikat tanah serta dokumen pendukung lainnya.
“Layanan Pengembalian Batas bertujuan untuk memastikan kembali letak dan batas bidang tanah sesuai data yang sah sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah,” ujarnya.
Untuk mengajukan layanan tersebut, jelasnya, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain surat permohonan pengembalian batas yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai, surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan, serta fotokopi sertipikat yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan denah lokasi tanah dan titik koordinat bidang tanah, serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon atau kuasanya.
Kantah Kota Padang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga dan memasang tanda batas tanah secara benar untuk menghindari terjadinya konflik pertanahan.
“Mari bersama-sama kita jaga tanda batas tanah kita. Pasang patoknya, jaga batasnya, amankan asetnya,” imbau Kepala Kantah Kota Padang tersebut. (*)












