PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K menerima kunjungan kerja Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, H. Benny Utama, S.H., M.M., di Aula Rupatama Mapolres Pasaman, Rabu (5/8/2026).
Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan arahan sekaligus sosialisasi mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru kepada jajaran Polres Pasaman.
Kedatangan H. Benny Utama disambut langsung oleh Kapolres Pasaman bersama Wakapolres, para pejabat utama, para kapolsek, perwira, serta personel Polres Pasaman yang mengikuti kegiatan tersebut.
Agenda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPR RI terhadap lembaga penegak hukum di daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan institusi kepolisian dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional.
Dalam arahannya, H. Benny Utama menjelaskan sejumlah substansi penting yang terdapat dalam KUHP terbaru, terutama yang berkaitan dengan implementasi di lapangan oleh aparat penegak hukum.
Ia menyampaikan bahwa pemahaman terhadap regulasi baru menjadi hal yang sangat penting agar setiap anggota kepolisian mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perubahan regulasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum di tengah masyarakat.
Selain itu, anggota Komisi III DPR RI tersebut juga menyoroti pentingnya profesionalisme penyidik dalam menangani setiap perkara pidana secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum memiliki tanggung jawab besar dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, katanya, hanya dapat dibangun melalui pelayanan yang baik, integritas yang tinggi, serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
Dalam kesempatan itu, H. Benny Utama juga mengajak seluruh personel Polres Pasaman untuk terus meningkatkan kompetensi dan memperkuat komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia berharap setiap anggota mampu menjadikan perubahan regulasi sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Sementara itu, Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kunjungan kerja serta arahan yang diberikan oleh Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Menurut Kapolres, materi yang disampaikan menjadi bekal penting bagi seluruh personel dalam memahami implementasi KUHP terbaru sehingga dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Pasaman berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat penegakan hukum, memberantas tindak pidana korupsi sesuai kewenangan, serta menangani berbagai perkara menonjol secara profesional di wilayah hukumnya.
Ia juga berharap sinergi antara DPR RI dan Kepolisian terus terjalin dengan baik melalui komunikasi, pembinaan, dan dukungan yang berkesinambungan demi terciptanya sistem penegakan hukum yang semakin efektif.
Kegiatan ditutup dengan sesi dialog dan diskusi interaktif antara Anggota Komisi III DPR RI dengan jajaran Polres Pasaman. Suasana berlangsung penuh keakraban dan diharapkan mampu memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan serta meningkatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat Kabupaten Pasaman. (*)












