Jika pemupukan dilakukan di luar jadwal, tentunya berpotensi akan mengganggu hasil panen.
Oleh sebab itu, ketersediaannya harus dipastikan telah ada diseluruh Lini 4, setiap kali memasuki musim tanam.
“Keterlambatan pemupukan akan mempengaruhi hasil panen yang ujungnya akan berimbas pada target swasembada pangan, yang merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,” terang Alex.
Secara kebutuhan, terang Alex, ketersediaan pupuk subsidi tak mengalami persoalan. Karena, pasokannya telah diatur sedemikian rupa dengan melakukan pembagian wilayah distribusi, merujuk lokasi pabrik pupuk.
“Jika perang di Timur Tengah ini berkepanjangan, faktor produksi pupuk tentunya akan ikut terganggu. Karenanya, langkah antisipasi agar pupuk subsidi terjamin ketersediaannya di Lini 4, harus terus diupayakan,” terang Alex yang juga Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat.
Diketahui, pembagian regional wilayah distribusi pupuk bersubsidi yakni Regional 1 (Sumatera & Sekitarnya) yang secara umum dikelola PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.
Regional 2 (Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY); Umumnya dikelola PT Pupuk Kujang dan PT Pupuk Jawa Tengah.
Regional 3 (Jawa Timur, Bali, NTB): Umumnya dikelola PT Petrokimia Gresik. Regional 4 (Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua): Dikelola oleh PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui anak perusahaan seperti PT Pupuk Kalimantan Timur, dengan fokus serapan di Indonesia Timur.
Sementara, lini distribusi dibagi jadi Lini 1 (Produsen): Gudang di pabrik pupuk (produsen) atau pelabuhan. Di sini pupuk diproduksi dan disiapkan untuk didistribusikan. Lini 2 (Pusat Distribusi): Gudang di tingkat provinsi atau pusat gudang lini II (produsen).
Lini 3 (Distributor/Penyalur): Gudang di tingkat kabupaten/kota atau distributor yang ditunjuk. Lini 4 (Kios Pengecer): Kios pengecer resmi di tingkat kecamatan atau desa. Ini adalah titik akhir distribusi di mana petani menebus pupuk bersubsidi secara langsung.
Sebagai informasi di tahun 2026, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi nasional sebesar 9,8 juta ton, dimana 9,5 juta ton dialokasikan untuk sektor pertanian, dan sisanya untuk sektor perikanan. Adapun alokasi khusus pertanian terdiri dari Urea 4,4 juta ton, NPK Phonska 4,47 juta ton, NPK Kakao 81 ribu ton, pupuk organik 558 ribu ton, dan ZA 16,4 ribu ton. (*)












