PADANG, HARIANHALUAN.ID — Kematian seorang pasien batita (bawah tiga tahun) di RSUP Dr. M. Djamil Padang kembali memantik sorotan publik. Rumah sakit rujukan nasional tersebut menuai kritik tajam menyusul dugaan kelalaian medis, buruknya komunikasi, hingga minimnya transparansi dalam penanganan pasien.
Kasus ini mencuat setelah kisah duka yang disampaikan seorang ibu, Nuri Khairma, viral di media sosial. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan medis yang diterima putranya, Alceo Hanan Flantika, selama menjalani perawatan hingga akhirnya meninggal dunia.
Praktisi hukum Sumatera Barat, Prof. Dr. Rodi Chandra, menegaskan bahwa pihak rumah sakit tidak boleh bersikap tertutup. Menurutnya, transparansi merupakan kewajiban mutlak, terlebih bagi institusi kesehatan rujukan nasional.
“Kasus seperti ini bukan yang pertama. Sudah berulang kali terjadi dan meninggalkan catatan buruk. Transparansi itu wajib, bukan pilihan,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menilai, ketiadaan penjelasan terbuka serta jalur komunikasi yang tidak jelas justru memperkuat kecurigaan publik. Bahkan, persepsi negatif terhadap rumah sakit tersebut dinilai sudah berkembang di tengah masyarakat.
“Sudah jadi anekdot, pasien yang dibawa ke M. Djamil justru berisiko tidak tertolong. Ini serius dan harus dijawab dengan perbaikan nyata,” katanya.
Rodi juga menyoroti kualitas pelayanan yang dinilai menurun, mulai dari sikap petugas hingga minimnya informasi kepada keluarga pasien. Ia mempertanyakan standar pelayanan rumah sakit yang berada langsung di bawah pemerintah pusat.
“Seharusnya rumah sakit ini menjadi percontohan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Banyak keluhan soal petugas yang tidak ramah dan sistem yang tidak transparan,” ucapnya lagi.
Tak hanya itu, sorotan juga diarahkan pada aspek kepemimpinan. Ia menilai Direktur Utama harus bertanggung jawab dan mendorong evaluasi menyeluruh jika tidak ada perbaikan signifikan.
“Kalau tidak mampu memperbaiki, sebaiknya diganti saja. Rumah sakit sebesar ini butuh pemimpin dengan visi dan keberanian melakukan pembenahan total,” tuturnya.
Kronologi Versi Keluarga
Dalam keterangannya, Nuri Khairma mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penanganan anaknya. Ia menyebut, pasien yang awalnya dirujuk untuk mendapatkan perawatan intensif di ruang PICU infeksius justru ditempatkan di ruang HCU bedah yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi medis.
Permintaan keluarga untuk mendapatkan fasilitas tambahan, seperti ruang khusus atau perawatan intensif, disebut tidak dipenuhi. Kondisi di lapangan, menurutnya, juga jauh dari ideal karena pasien ditempatkan di ruang terbuka bersama pasien dewasa yang berisiko terhadap infeksi.
Ia juga menyoroti lambatnya respons tenaga medis saat kondisi anaknya memburuk. Upaya keluarga mencari bantuan sejak dini hari disebut tidak ditangani secara serius karena dianggap sebagai keluhan biasa.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini. Karena pihak rumah sakit mulai melayangkan alasan yang tidak masuk akal. Pihak rumah sakit menyampaikan kepada keluarga bahwa Alceo dari awal kritis. Pernyataan ini sangat bertentangan dengan keterangan dokter penanggung jawabnya selama perawatan,” ujar Nuri melalui pesan WhatsApp yang diterima, Sabtu (18/4/2026).
Ia menambahkan, selama perawatan, dokter sempat menyampaikan kondisi anaknya membaik dan bahkan direncanakan untuk rawat jalan.
Menanggapi sorotan tersebut, Direktur Utama RSUP M.Djamil Padang, Dr. dr. Dovy Djanas menyatakan pihaknya telah membentuk tim audit investigasi untuk menelusuri kasus tersebut secara menyeluruh.
“Terkait hal ini kami sudah membentuk tim audit investigasi. Setiap keluhan dan aduan yang kami terima akan kami respons dan tindak lanjuti,” ujarnya.
Dalam siaran pers resminya, manajemen rumah sakit menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya pasien balita tersebut, sekaligus menegaskan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.
Dijelaskannya, bahwa pasien pertama kali diterima di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 26 Maret 2026 sebagai rujukan dengan diagnosis luka bakar akibat air panas dengan luas sekitar 23 persen. Kondisi tersebut tergolong kritis pada pasien usia balita dengan risiko komplikasi sistemik yang tinggi.
Selama masa perawatan, tim dokter multidisiplin disebut telah melakukan penanganan intensif secara maksimal. Namun, kondisi pasien terus mengalami dinamika hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada 3 April 2026 di unit perawatan intensif.
Manajemen juga menyebut telah melakukan dua kali pertemuan langsung dengan pihak keluarga serta mediasi tertutup sebagai bagian dari upaya komunikasi.
Untuk memastikan objektivitas, rumah sakit membentuk Tim Audit Investigasi Internal yang melibatkan Komite Medik, Komite Keperawatan, Komite Etik, Komite Mutu, serta tim medikolegal. Audit ini bertujuan untuk menelusuri apakah seluruh tindakan telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kode etik profesi.
“Rumah sakit berkomitmen tidak menutupi fakta dan siap mengambil tindakan tegas sesuai regulasi apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau indikasi kelalaian,” demikian pernyataan resmi manajemen RSUP M.Djamil Padang.
Terkait langkah hukum berupa somasi dari pihak keluarga, RSUP M. Djamil menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan telah memberikan tanggapan resmi secara tertulis.
Kasus ini kini memicu reaksi luas di masyarakat dan kembali membuka perdebatan mengenai kualitas layanan kesehatan di rumah sakit rujukan utama di Sumatera bagian tengah tersebut. Desakan evaluasi menyeluruh pun terus menguat, seiring harapan publik terhadap pelayanan kesehatan yang lebih manusiawi, profesional, dan transparan. (*)






