UTAMA

Kementerian ATR/BPN Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

×

Kementerian ATR/BPN Berhasil Tindaklanjuti RHP BPK RI 90,8%

Sebarkan artikel ini
ATR/BPN

​JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari hasil tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 90,8% temuan yang berbuah apresiasi berupa penghargaan dari BPK.

“Terima kasih kepada Bapak Menteri Nusron, karena terus mendorong kami di kesekjenan maupun para direktorat jenderal untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan sejak tahun 2013 sampai saat ini,” ujar Sekjen ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga  Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Satu Data Sawah Nasional untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, tindaklanjut atas RHP merupakan bagian dari proses perbaikan berkelanjutan, mulai dari penyempurnaan regulasi hingga penguatan pengelolaan aset dan administrasi pertanahan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN juga melakukan koordinasi lintas unit kerja serta bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain.

“Kita berharap seluruh satuan kerja segera menindaklanjuti apabila ada rekomendasi yang perlu diselesaikan, baik dari BPK maupun dari pengawasan internal. Harapannya tentu seluruhnya dapat dituntaskan, bahkan kita ingin mencapai 100% seperti yang sudah dilakukan oleh beberapa kementerian lain,” ucap Dalu Agung Dermawan.

Baca Juga  Rakor Bersama KPK Hasilkan Komitmen Pencegahan Korupsi dan Peningkatan Ekonomi Daerah

Sejak tahun 2013, tercatat ada sekitar 1.300 RHP, yang mana Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 1.180 di antaranya.

Capaian tersebut tidak terlepas dari kerja sama seluruh pihak yang secara konsisten mempercepat penyelesaian tindak lanjut RHP. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat akuntabilitas sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (*)