UTAMA

Komisi V DPR Minta Pemerintah Percepat Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin

×

Komisi V DPR Minta Pemerintah Percepat Pembebasan Lahan Tol Padang-Sicincin

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhammad Iqbal meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat mempercepat pembebasan lahan Tol Padang-Sicincin yang hingga kini belum rampung.

Dia menilai jika persoalan pembebasan lahan bisa diselesaikan maka pembangunan jalan tol bisa segera terealisasi.

Iqbal mengatakan bila proses pembangunan Tol Seksi Padang-Sicincin sepanjang 36,15 kilometer tidak selesai hingga waktu yang ditargetkan, maka pembangunannya akan dilanjutkan pada tahun 2024.

Baca Juga  Progres Pembangunan Jalan Tol Padang-Sicincin 88 Persen

“Kalau ternyata sampai waktu yang ditentukan belum selesai, ya tidak apa-apa kita lanjutkan, dan tidak ada masalah,” kata Iqbal, Kamis (25/5/2023).

Dia juga menekankan biaya penggantian lahan masyarakat yang terdampak harus diselesaikan tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan.

Saat ini masih terdapat 81 bidang tanah atau sekitar lima persen yang belum selesai dari total 1.622 bidang tanah untuk pembangunan keseluruhan Tol Padang-Pekanbaru sepanjang 254 kilometer tersebut.

Ia berharap peran kepala daerah, terutama Bupati  Padang Pariaman, melakukan berbagai upaya agar masalah tersebut segera terselesaikan. (*)

Baca Juga  Pilkada 2024, Bawaslu Padang Pariaman Telusuri Dugaan Pelanggaran ASN
UTAMA

PADANG, HALUAN – Pemerintah daerah (Pemda) di Sumatra Barat (Sumbar) perlu memperkuat pengawasan internal dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS). Terutama sekali untuk menutup celah potensi korupsi setelah terungkapnya dugaan penggelapan uang ganti rugi lahan di Padang Pariaman yang merugikan negara hingga Rp27 miliar.

UTAMA

PADANG, HALUAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menetapkan 13 tersangka terkait dugaan penggelapan uang ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di kawasan Taman Kehati, Kabupaten Padang Pariaman, dengan dugaan kerugian negara hingga Rp27,85 miliar. Terungkapnya kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam menjalankan dan mengawasi proyek nasional.