OLAHRAGA

KONI Agam Pertanyakan Dasar Hukum Penghentian Musorkab

×

KONI Agam Pertanyakan Dasar Hukum Penghentian Musorkab

Sebarkan artikel ini

AGAM, HARIANHALUAN.ID – KONI Kabupaten Agam secara resmi mempertanyakan dasar hukum penghentian sementara tahapan Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang dilakukan KONI Provinsi Sumatera Barat.

Melalui surat yang ditandatangani Ketua Umum KONI Agam, Edi Busti, organisasi itu meminta penjelasan tertulis mengenai kewenangan yang menjadi dasar penghentian proses pemilihan Ketua Umum KONI Agam periode 2026–2030.

Surat tersebut merupakan tanggapan atas Surat Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat Nomor 996/K-SB/KU/VII/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Supervisi dan Penghentian Sementara Tahapan Musorkab.

Dalam suratnya, KONI Agam menegaskan tetap menghormati kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki KONI Sumbar terhadap KONI kabupaten/kota sesuai ketentuan organisasi.

“Kami menghormati kewenangan pembinaan dan supervisi yang dimiliki KONI Provinsi Sumatera Barat terhadap KONI Kabupaten sesuai ketentuan organisasi,” ujar Edi Busti.

Namun, KONI Agam menyatakan belum menemukan dasar hukum yang menjadi landasan penghentian sementara seluruh tahapan Musorkab sebagaimana tercantum dalam surat KONI Sumbar.

Baca Juga  Kuranji FC Tasbihkan Diri sebagai yang Terbaik di Turnamen Sepakbola Bergengsi FOKAN CUP Sumbar

Karena itu, KONI Agam meminta KONI Sumbar memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang menjadi dasar penerbitan keputusan tersebut.

“Kami mohon agar KONI Provinsi menjelaskan pasal dalam AD/ART KONI yang memberikan kewenangan menghentikan tahapan Musorkab yang sedang berjalan, peraturan organisasi atau keputusan KONI Pusat yang menjadi dasar penghentian tersebut, serta alasan faktual dan hukum yang menjadi dasar dilakukannya supervisi,” tulis Edi.

KONI Agam juga menyampaikan pandangannya bahwa seluruh tahapan Musorkab yang telah berjalan telah dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI serta Peraturan Organisasi yang berlaku.

“Kami berpendapat bahwa seluruh tahapan Musorkab telah dilaksanakan sesuai AD/ART KONI dan Peraturan Organisasi yang berlaku, sehingga penghentian tahapan organisasi seyogianya dilakukan berdasarkan ketentuan organisasi, bukan semata-mata karena adanya permintaan dari Pemerintah Daerah,” lanjutnya.

Dalam surat tersebut, KONI Agam turut mengutip Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat harus didasarkan pada kewenangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum.

Baca Juga  Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Pariaman Geledah Kamar Warga Binaan

Selain itu, KONI Agam juga merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menyebutkan organisasi olahraga memiliki otonomi dalam mengatur rumah tangganya sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

Atas dasar tersebut, KONI Agam meminta agar KONI Sumbar terlebih dahulu memberikan penjelasan tertulis sebelum penghentian tahapan Musorkab diberlakukan.

“Demi menjaga kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa organisasi, kami mengharapkan penjelasan tertulis dari KONI Provinsi sebelum penghentian tahapan Musorkab diberlakukan,” tegas Edi Busti.

Surat balasan tersebut menambah dinamika proses Musorkab KONI Agam yang sebelumnya telah memanas setelah Pemerintah Kabupaten Agam meminta penundaan pelaksanaan pemilihan dan kemudian diikuti terbitnya surat supervisi dari KONI Provinsi Sumatera Barat. (*)