HEADLINEOLAHRAGA

Tim Hukum KONI Agam Nyatakan Keberatan atas Pemberhentian Kepengurusan dan Penunjukan Caretaker

×

Tim Hukum KONI Agam Nyatakan Keberatan atas Pemberhentian Kepengurusan dan Penunjukan Caretaker

Sebarkan artikel ini

AGAM, HARIANHALUAN.ID — Tim Hukum Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Agam menyatakan keberatan dan menolak keputusan pemberhentian kepengurusan KONI Kabupaten Agam serta penunjukan caretaker oleh KONI Provinsi Sumatera Barat.

Tim hukum menilai keputusan tersebut perlu diuji secara serius, baik dari aspek kewenangan, prosedur organisasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, Peraturan Organisasi KONI, maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyatakan keberatan dan menolak pemberhentian kepengurusan KONI Kabupaten Agam serta penunjukan caretaker oleh KONI Provinsi Sumatera Barat. Menurut kami, tindakan tersebut harus diuji secara serius dari aspek kewenangan dan prosedur,” ujar Tim Hukum Pengurus KONI Kabupaten Agam, Vera Christian, S.H., M.H.

Menurut tim hukum, KONI merupakan organisasi olahraga yang memiliki mekanisme dan aturan organisasi tersendiri. Karena itu, setiap tindakan pemberhentian kepengurusan KONI kabupaten/kota maupun pengambilalihan roda organisasi harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang jelas.

“Setiap tindakan untuk memberhentikan kepengurusan KONI Kabupaten dan mengambil alih roda organisasi tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang jelas,” tegasnya.

Tim hukum juga mempertanyakan dugaan keterlibatan atau intervensi pejabat Pemerintah Kabupaten Agam dalam proses yang berujung pada pemberhentian kepengurusan KONI Agam dan pembentukan caretaker.

Menurutnya, terdapat surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam kepada KONI Provinsi Sumatera Barat yang pada pokoknya meminta evaluasi terhadap kepengurusan KONI Agam serta penunjukan caretaker.

“Pemerintah daerah memang mempunyai kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan olahraga. Namun, kewenangan pembinaan tersebut tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai kewenangan untuk mengatur atau menentukan kepengurusan internal KONI,” kata Vera.

Baca Juga  Begini Kronologi Laka Beruntun di Panyalaian

Atas hal tersebut, Tim Hukum KONI Agam meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar lahirnya keputusan pemberhentian kepengurusan dan penunjukan caretaker dibuka serta diperiksa secara transparan.

Dokumen tersebut, antara lain, surat-menyurat, komunikasi, rekomendasi, notulen rapat, serta dokumen lain yang berkaitan dengan proses pengambilan keputusan.

Tim hukum juga menyoroti aspek hukum administrasi pemerintahan apabila terdapat pejabat pemerintah yang diduga menggunakan kedudukan atau jabatannya untuk memengaruhi proses internal organisasi KONI.

Pihaknya merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang.

“Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 pada prinsipnya melarang pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang, termasuk tindakan yang melampaui atau mencampuradukkan kewenangan serta tindakan sewenang-wenang,” jelas Vera.

Menurutnya, terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dalam persoalan tersebut.

“Yang harus dijawab sederhana, apa dasar kewenangan pejabat Pemerintah Kabupaten Agam untuk meminta atau memengaruhi KONI Provinsi agar mengambil alih KONI Agam?” ujarnya.

“Jika tidak ada dasar kewenangannya, maka tindakan tersebut patut diperiksa dan diuji secara hukum,” lanjutnya.

Selain persoalan kewenangan, Tim Hukum KONI Agam menegaskan bahwa kepengurusan sebelumnya telah menjalankan tahapan organisasi menuju Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) sesuai mekanisme internal organisasi.

Tim hukum menilai Musorkab merupakan forum organisasi yang memiliki dasar dalam mekanisme KONI dan bukan kegiatan pribadi pengurus.

Baca Juga  Kejati Sumbar Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Sikabu

“Musorkab bukan kegiatan pribadi pengurus, melainkan forum organisasi yang mempunyai dasar dalam mekanisme KONI,” tegas Vera.

Karena itu lanjutnya, apabila proses menuju Musorkab dihentikan dan kemudian digantikan dengan penunjukan caretaker, menurut tim hukum harus terdapat penjelasan yang jelas mengenai dasar keputusan tersebut.

Tim Hukum Pengurus KONI Kabupaten Agam menyatakan tidak akan membiarkan persoalan tersebut berhenti pada polemik politik maupun organisasi.

“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menguji keabsahan keputusan pemberhentian kepengurusan KONI Agam dan penunjukan caretaker, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar struktur KONI dalam proses tersebut,” ujar Vera.

Selain itu, tim hukum akan meminta KONI Pusat melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan keputusan tersebut.

Tim hukum menegaskan tetap menghormati kewenangan KONI Provinsi Sumatera Barat dan mekanisme organisasi KONI.

Namun, penghormatan tersebut tidak berarti membenarkan setiap keputusan yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang jelas.

“Kami menghormati kewenangan KONI Provinsi dan mekanisme organisasi KONI. Namun penghormatan terhadap organisasi bukan berarti membenarkan setiap keputusan yang dikeluarkan tanpa dasar kewenangan dan prosedur yang jelas,” kata Vera.

Tim Hukum KONI Agam juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak mengambil tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

“KONI Agam membutuhkan kepastian hukum, bukan intervensi. Kami ingin menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum dan organisasi yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (*)